Ditipu Biro Umrah SBL, Pemilik Toko Buku Mandiri Jaya Madiun Lapor Polisi

Pemilik Toko Buku Mandiri Jaya Madiun melaporkan biro umrah PT SBL yang dituding telah menipu dan menggelapkan uangnya.

Ditipu Biro Umrah SBL, Pemilik Toko Buku Mandiri Jaya Madiun Lapor Polisi Pemilik Toko Buku Mandiri Jaya Madiun, Teddy Kurniawan Hartanto, menunjukkan surat pelaporan kepolisian kepada wartawan, Rabu (26/2/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemilik Toko Buku Mandiri Jaya Madiun, Teddy Kurniawan Hartanto, melaporkan agen biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Madiun atas dugaan penipuan dan penggelapan.

    Teddy menceritakan pada Agustus 2018 dirinya menyelenggarakan undian berhadiah berupa paket umrah untuk dua pemenang. Kemudian, ia mencari tahu terkait informasi biaya ibadah umrah. Hingga akhirnya ditemukan informasi ibadah umrah dari biro SBL.

    Hingga ia akhirnya memesan dua kursi untuk ibadah umrah melalui biro SBL Madiun. Satu kursi dihargai Rp25.500.000, sehingga untuk dua kursi, ia harus mengeluarkan uang Rp51 juta.

    Fenomena Sawah Bergelembung Bak Mendidih Muncul Di Sumenep

    "Saya itu mau menyelenggarakan undian berhadiah bagi konsumen saya berupa dua paket umrah untuk dua orang. Saya kemudian mempercayakan ini ke biro umrah SBL," kata dia kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

    Teddy membayarkan biaya umrah senilai Rp51 juta dalam dua tahap. Yang pertama, ia membayar senilai Rp10 juta pada Agustus 2018. Kemudian pembayaran itu dilunasi pada Desember 2018 senilai Rp41 juta.

    Sesuai perjanjian, biro umrah itu akan memberangkatkan kedua konsumennya pada Februari 2019. Tetapi, karena ada suatu alasan akhirnya pemberangkatan diundur pada April 2019.

    Terlambat 3 Jam Lebih, 19 Penumpang KA Batalkan Perjalanan

    "Alasannya tidak segera diberangkatkan karena menunggu suntik atau apa," ujar dia.

    Hingga akhirnya, ia pun mencari biro umrah lain untuk memberangkatkan kedua konsumennya yang terpilih dalam undian.

    "Pakai biro umrah lain ternyata bisa segera diberangkatkan," katanya.

    Namun, hingga saat ini pihak biro umrah SBL tidak membayarkan ganti rugi tersebut. Dia juga sudah berkali-kali menagih supaya agen biro umrah tersebut membayarkan kerugiannya.

    Lantaran tidak ada itikad baik, Teddy pun akhirnya melaporkan SBL ke Polres Madiun Kota pada akhir 2019.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.