Calon jemaah haji Indonesia. (liputan6.com)
Madiunpos.com, BLITAR -- Sejumlah anggota jemaah calon haji di Blitar, Jawa Timur, mengajukan pengambilan uang pelunasan haji. Pengambilan uang pelunasa ini lantaran Pemerintah meniadakan pemberangkatan jemaah haji tahun ini karena pandemi corona.
"Kami sudah sosialisasi ke jemaah [terkait penundaan keberangkatan calon haji]. Ada juga anggota jemaah yang setoran pelunasan hajinya diambil. Ada empat orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Syaikul Munib, di Blitar, Jumat (3/7/2020).
Ia mengatakan setoran uang pelunasan haji itu diserahkan ke masing-masing calon haji, termasuk jika ingin mengambilnya. Namun, jika mereka hanya mengambil setoran pelunasan haji (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ BPIH) dan bukan setoran awal senilai Rp25 juta, tidak akan menghapus porsi calon haji tersebut.
Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji, Namun Hanya Untuk Kalangan ini
Syakib menambahkan, calon haji memang tetap mendapatkan porsi haji untuk pemberangkatan tahun selanjutnya. Namun yang bersangkutan tidak akan mendapatkan manfaat, karena dana pelunasan telah diambil.
"Yang bersangkutan tetap punya porsi tahun depan, namun tidak dapat jasa manfaat dari setoran pelunasan. Uang pelunasan itu ada hitungan jasa manfaat dan itu nanti akan dikembalikan, apakah tunai atau apa belum tahu," ujar dia.
Pemerintah telah menetapkan biaya haji 2020 sebesar Rp35.235.602, sehingga calon haji hanya tinggal membayar untuk pelunasan kekurangan tersebut. Mereka sebelumnya telah membayar Rp25 juta saat mendaftar haji.
Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Tahapan Pengembalian Dana Haji
Selain ada empat calon haji yang telah mengajukan untuk mengambil setoran pelunasan haji, juga ada pengalihan kursi. Terdapat tujuh calon haji yang meninggal dunia, sehingga proses penggantian diberikan pada ahli waris dan saat ini prosesnya sudah selesai.
Walaupun saat ini keputusan pemberangkatan calon haji untuk musim haji 2020 ditunda, pelayanan haji di Kementerian Agama Kabupaten Blitar juga tetap berjalan.
Di Kabupaten Blitar, antrean haji reguler mencapai 29 tahun. Namun, terdapat beberapa kebijakan khusus misalnya bagi yang sudah lanjut usia misalnya umur 75 tahun terdapat peluang dipercepat keberangkatan hajinya dan bisa didampingi satu orang baik pasangan atau anak. Yang kedua adalah percepatan untuk penggabungan suami istri, dengan syarat masing-masing sudah harus terdaftar sebagai calon haji selama tiga tahun.
Soal Tudingan Dana Haji Untuk Perkuat Rupiah, Ini Kata Wakil Menag
Jumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Blitar yang seharusnya berangkat sekitar 900 orang. Mereka juga sudah mengikuti tahapan sebelum berangkat haji termasuk melengkapi berkas serta diberi vaksin meningitis. Namun, karena masih terjadi pandemi Covid-19, keberangkatan ditunda.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.