Soal Tudingan Dana Haji Untuk Perkuat Rupiah, Ini Kata Wakil Menag

Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji.

Soal Tudingan Dana Haji Untuk Perkuat Rupiah, Ini Kata Wakil Menag Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi. (Liputan6.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan, sejak awal Maret Covid - 19 mewabah di Indonesia, telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Termasuk layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

    Kementerian Agama pun membentuk Pusat Krisis Haji 2020 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 392 Tahun 2020. Pusat Krisih Haji ini diberi mandat untuk merancang, menyusun, dan mengoordinasikan mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

    Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji. Disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia hingga akhir April.

    Pembatalan Haji 2020 Diprediksi Menambah Panjang Antrean, Berapa Lama Masa Tunggu untuk Jatim?

    "Ada 3 skema penyelenggaraan ibadah haji disiapkan. Pertama, ibadah haji diselenggarakan normal ; Kedua, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota ; Ketiga, penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan," ujar Zainut Tauhid dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

    Ia menambahkan, pada akhirnya Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Ini demi melindungi keselamatan jiwa jemaah dan petugas haji dari wabah Covid-19.

    Selain itu, karena pertimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya. Karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut.

    166 Jemaah Calon Haji Asal Kota Madiun Gagal Berangkat

    "Kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus. Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," ujar dia.

    Keputusan Menteri Agama ini merupakan payung hukum. Mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

    Fitnah yang Keji

    Termasuk hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

    Batal Berangkat, Jemaah Calon Haji Madiun Boleh Ambil Uang Pelunasan

    "Sementara setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan jemaah haji, ada 2 pilihan. Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan. Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji," terang Zainut.

    "Untuk itu tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah," ujar dia.

    "Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," imbuh Zainut

    Habiskan Rp10 Juta Untuk Oleh-Oleh, Pasutri Asal Probolinggo Ini Pasrah Tak Jadi Berangkat Haji

    Zainut mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata.

    "Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, berbudaya dan bermartabat," ujar Zainut.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.