166 Jemaah Calon Haji Asal Kota Madiun Gagal Berangkat

Ada 166 jemaah calon haji asal Kota Madiun yang terdampak keputusan pemerintah.

166 Jemaah Calon Haji Asal Kota Madiun Gagal Berangkat Sejumlah orang menyambut kedatangan jemaah Haji asal Kota Madiun di Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/8/2019). (Antara)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Ada 166 jemaah calon haji Kota Madiun yang terdampak keputusan pemerintah terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Pemerintah menunda pemberangkatan ibadah haji menjadi tahun depan karena wabah Covid-19.

    "Sesuai keputusan dari pusat, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah," kata Kepala Kemenag Kota Madiun, Ahmad Munir, Rabu (3/6/2020) di Madiun, dikutip Antara.

    Menurut dia, keputusan pembatalan berangkat haji yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut berlaku untuk seluruh daerah.

    RS Darurat Covid-19 Ini Memiliki Sejumlah Sebutan, Mulai dari RS Kelamin Hingga Museum Santet

    Terkait mekanisme atau petunjuk teknis (juknis) bagi calon haji yang batal berangkat tahun ini, pihaknya masih menunggu pembahasan bersama pusat dan Kakanwil Kemenag seluruh Indonesia.

    Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

    Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama. Juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

    Komplotan Begal Truk Lintas Daerah Diringkus, Semua Kena Tembak Polisi

    Arab Saudi Belum Buka Akses

    Selain itu, pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara mana pun. Akibatnya pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah calon haji.

    Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah.

    Pihak Kemenang Kota Madiun mengimbau para calon jamaah haji untuk memaklumi keputusan pemerintah tersebut dan mematuhinya.

    Pembatalan Haji 2020 Diprediksi Menambah Panjang Antrean, Berapa Lama Masa Tunggu untuk Jatim?

    Selain 166 kuota calon haji tahun 2020, kata dia, pembatalan berangkat tersebut secara tidak langsung juga berdampak pada daftar antrean pemberangkatan calon haji Kota Madiun pada tahun berikutnya.

    Sesuai data, daftar antrean atau tunggu calon haji di Kota Madiun mencapai 4.720 orang. Mereka telah mendaftar pada akhir tahun 2011 hingga per 31 Desember 2019.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.