Gaji Ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Ini Dia Nominalnya

Gaji ke-13 PNS akan cari Senin pekan depan, nominalnya sama dengan THR.

Gaji Ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Ini Dia Nominalnya Pegawai Negeri Sipil. (Liputan6.com)

    Madiunpos.com, MADIUN – Gaji ke-13 para PNS akan cair pada 10 Agustus 2020 atau senin pekan depan. Kabar ini telah dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (7/8/2020).

    Dalam keterangannya, Dwi menyampaikan nominal gaji ke-13 PNS kali ini akan sama nilainya seperti uang tunjangan hari raya (THR) yang sudah cair pada Mei 2020 lalu. “Besarannya sama dengan THR tahun ini,” katanya, seperti dikutip dari liputan6.com.

    Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga menyebut besaran gaji ke-13 ini terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yaitu tunjangan untuk anak dan tunjangan untuk suami atau istri. Bagi PNS yang sudah memiliki suami atau istri akan mendapatkan tunjangan melekat sebesar 5 persen dari gaji pokok.

    Terkait Bantuan Gaji Pegawai, Pemerintah Akui Sulit Mendata Pekerja Informal

    Untuk tunjangan anak, per anaknya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal tiga anak. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan yang dimiliki PNS yang bersangkutan. Tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak masuk ke dalam perhitungan gaji ke-13 ini.

    Adapun daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdiri atas empat golongan. Golongan pertama diperuntukkan bagi PNS lulusan SD dan SMP, golongan kedua untuk PNS lulusan SMA dan D3. Golongan ketiga untuk PNS lulusan S1 hingga S3, hingga golongan empat.

    Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bakal Cair Agustus 2020, Ini Anggarannya

    Berikut perincian nominal gaji ke-18

    1. Golongan I

    Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

    Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

    Ic: Rp1776.600-Rp2.577.500

    Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

    2. Golongan II

    IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

    IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

    IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

    IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

    Satu Keluarga di Kota Madiun yang Positif Covid-19 Ternyata Keluarga Guru SMP

    3. Golongan III

    IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

    IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

    IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

    IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

    4. Golongan IV

    IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

    IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.900

    IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

    IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

    IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.