Gaji Ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Ini Dia Nominalnya

Gaji ke-13 PNS akan cari Senin pekan depan, nominalnya sama dengan THR.

Gaji Ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Ini Dia Nominalnya Pegawai Negeri Sipil. (Liputan6.com)

Madiunpos.com, MADIUN – Gaji ke-13 para PNS akan cair pada 10 Agustus 2020 atau senin pekan depan. Kabar ini telah dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (7/8/2020).

Dalam keterangannya, Dwi menyampaikan nominal gaji ke-13 PNS kali ini akan sama nilainya seperti uang tunjangan hari raya (THR) yang sudah cair pada Mei 2020 lalu. “Besarannya sama dengan THR tahun ini,” katanya, seperti dikutip dari liputan6.com.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga menyebut besaran gaji ke-13 ini terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yaitu tunjangan untuk anak dan tunjangan untuk suami atau istri. Bagi PNS yang sudah memiliki suami atau istri akan mendapatkan tunjangan melekat sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terkait Bantuan Gaji Pegawai, Pemerintah Akui Sulit Mendata Pekerja Informal

Untuk tunjangan anak, per anaknya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal tiga anak. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan yang dimiliki PNS yang bersangkutan. Tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak masuk ke dalam perhitungan gaji ke-13 ini.

Adapun daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdiri atas empat golongan. Golongan pertama diperuntukkan bagi PNS lulusan SD dan SMP, golongan kedua untuk PNS lulusan SMA dan D3. Golongan ketiga untuk PNS lulusan S1 hingga S3, hingga golongan empat.

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bakal Cair Agustus 2020, Ini Anggarannya

Berikut perincian nominal gaji ke-18

1. Golongan I

Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Ic: Rp1776.600-Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

2. Golongan II

IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Satu Keluarga di Kota Madiun yang Positif Covid-19 Ternyata Keluarga Guru SMP

3. Golongan III

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

4. Golongan IV

IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.900

IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

 



Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.