Pegawai Negeri Sipil. (Liputan6.com)
Madiunpos.com, MADIUN – Gaji ke-13 para PNS akan cair pada 10 Agustus 2020 atau senin pekan depan. Kabar ini telah dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (7/8/2020).
Dalam keterangannya, Dwi menyampaikan nominal gaji ke-13 PNS kali ini akan sama nilainya seperti uang tunjangan hari raya (THR) yang sudah cair pada Mei 2020 lalu. “Besarannya sama dengan THR tahun ini,” katanya, seperti dikutip dari liputan6.com.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga menyebut besaran gaji ke-13 ini terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yaitu tunjangan untuk anak dan tunjangan untuk suami atau istri. Bagi PNS yang sudah memiliki suami atau istri akan mendapatkan tunjangan melekat sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terkait Bantuan Gaji Pegawai, Pemerintah Akui Sulit Mendata Pekerja Informal
Untuk tunjangan anak, per anaknya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal tiga anak. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan yang dimiliki PNS yang bersangkutan. Tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak masuk ke dalam perhitungan gaji ke-13 ini.
Adapun daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdiri atas empat golongan. Golongan pertama diperuntukkan bagi PNS lulusan SD dan SMP, golongan kedua untuk PNS lulusan SMA dan D3. Golongan ketiga untuk PNS lulusan S1 hingga S3, hingga golongan empat.
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bakal Cair Agustus 2020, Ini Anggarannya
Berikut perincian nominal gaji ke-18
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1776.600-Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Satu Keluarga di Kota Madiun yang Positif Covid-19 Ternyata Keluarga Guru SMP
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.900
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More
This website uses cookies.