Ganggu Lalu Lintas, Pedagang Bermobil di Badan Jalan Madiun Bakal Ditertibkan

Pemerintah Kota Madiun akan menertibkan pedagang yang berjulan di badan jalan.

Ganggu Lalu Lintas, Pedagang Bermobil di Badan Jalan Madiun Bakal Ditertibkan Kondisi Jl. Dr. Soetomo Kota Madiun, Kamis (27/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun akan menertibkan pedagang yang berjulan di badan jalan. Para pedagang yang biasanya menggunakan mobil untuk berjualan itu dianggap melanggar peraturan.

    Pedagang yang menggunakan mobil beberapa bulan terakhir memang banyak di jalan-jalan Kota Madiun. Para pedagang bermobil ini biasanya parkir di badan jalan kemudian memasarkan produk yang dijual.

    Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansor Rasidi, mengatakan pedagang yang menggunakan mobil dan berjualan di badan jalan akan ditertibkan. Selain melanggar peraturan, para pedagang bermobil itu juga mengganggu fungsi jalan raya.

    Evakuasi Jenazah Pensiunan Guru yang Tercebur di Sumur Madiun Sempat Alami Kendala

    Dia menuturkan para pedagang yang menggunakan mobil tersebut dianggap seenaknya saat berjualan. Terlebih mereka berjualan juga tidak memiliki izin dan juga tidak membayar retribusi kepada daerah.

    Menurutnya, dengan marak penjual dengan mobil di jalan justru akan merugikan pedagang lain yang berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemkot. Seperti para pedagang yang berjualan di pasar maupun lokasi-lokasi yang memang disediakan oleh pemerintah.

    “Tidak boleh berjualan di badan jalan. Mereka [pedagang bermobil] seenaknya saja berjualan sambil mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Ansor kepada Madiunpos.com beberapa waktu lalu.

    Dia menyampaikan sejauh ini terpantau pedagang bermobil banyak berjualan di Jl. Dr. Soetomo dan Jl. Cokroaminoto. Mereka berjualan berbagai hal, ada yang berjualan makanan, buah-buahan, pakaian, dan lainnya.

    “Untuk berapa jumlahnya, kami belum pernah mendatanya,” jelas dia.

    Nahas, Pensiunan Guru di Madiun Meninggal Tercebur di Sumur Tua

    Ansor menegaskan keberadaan pedagang bermobil di badan jalan ini juga menjadi perhatian Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam hal ini, wali kota juga meminta supaya pedagang tersebut segera ditertibkan.

    Dimungkinkan penataan pedagang bermobil tersebut akan dilakukan pada awal 2021. Mereka akan diminta untuk berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.