Ganggu Lalu Lintas, Pedagang Bermobil di Badan Jalan Madiun Bakal Ditertibkan
Pemerintah Kota Madiun akan menertibkan pedagang yang berjulan di badan jalan.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun akan menertibkan pedagang yang berjulan di badan jalan. Para pedagang yang biasanya menggunakan mobil untuk berjualan itu dianggap melanggar peraturan.
Pedagang yang menggunakan mobil beberapa bulan terakhir memang banyak di jalan-jalan Kota Madiun. Para pedagang bermobil ini biasanya parkir di badan jalan kemudian memasarkan produk yang dijual.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansor Rasidi, mengatakan pedagang yang menggunakan mobil dan berjualan di badan jalan akan ditertibkan. Selain melanggar peraturan, para pedagang bermobil itu juga mengganggu fungsi jalan raya.
Evakuasi Jenazah Pensiunan Guru yang Tercebur di Sumur Madiun Sempat Alami Kendala
Dia menuturkan para pedagang yang menggunakan mobil tersebut dianggap seenaknya saat berjualan. Terlebih mereka berjualan juga tidak memiliki izin dan juga tidak membayar retribusi kepada daerah.
Menurutnya, dengan marak penjual dengan mobil di jalan justru akan merugikan pedagang lain yang berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemkot. Seperti para pedagang yang berjualan di pasar maupun lokasi-lokasi yang memang disediakan oleh pemerintah.
“Tidak boleh berjualan di badan jalan. Mereka [pedagang bermobil] seenaknya saja berjualan sambil mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Ansor kepada Madiunpos.com beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan sejauh ini terpantau pedagang bermobil banyak berjualan di Jl. Dr. Soetomo dan Jl. Cokroaminoto. Mereka berjualan berbagai hal, ada yang berjualan makanan, buah-buahan, pakaian, dan lainnya.
“Untuk berapa jumlahnya, kami belum pernah mendatanya,” jelas dia.
Nahas, Pensiunan Guru di Madiun Meninggal Tercebur di Sumur Tua
Ansor menegaskan keberadaan pedagang bermobil di badan jalan ini juga menjadi perhatian Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam hal ini, wali kota juga meminta supaya pedagang tersebut segera ditertibkan.
Dimungkinkan penataan pedagang bermobil tersebut akan dilakukan pada awal 2021. Mereka akan diminta untuk berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Jos! Pemkot Beri Beasiswa Kuliah S1 Bagi Puluhan Narapidana Lapas Madiun
- Pembangunan Replika Monas di Alun-alun Madiun Dikritik, Ini Tanggapan Wali Kota
- Pendaftar Membeludak, Pemkot Madiun Pilih 160 Pemuda untuk Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Tragis! Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Lari di Lapangan hingga Kakinya Melepuh
- Delegasi dari Bangladesh & Kenya di Madiun Sepekan untuk Belajar soal Kesehatan
- Tata Kawasan Kota, Pemkot Madiun Relokasi Puluhan PKL ke Lapak UMKM Rimba Dharma
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.