Bejat! Guru Mengaji di Lumajang Cabuli 6 Santri

Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irdani Isma, mengatakan berdasar hasil penyidikan sementara, pelaku pencabulan mengancam para korban agar tidak mengadukan perbuatan asusilanya tersebut.

Bejat! Guru Mengaji di Lumajang Cabuli 6 Santri Ilustrasi kasus pencabulan santri oleh guru ngaji di Lumajang. (Antara)

    Madiunpos.com, LUMAJANG --Enam santri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan guru mengaji sendiri berinisial HF, 41 , warga  Desa Pasrujambe, Lumajang.

    Kasus pencabulan ini terbongkar berawal dari laporan orang tua korban, sebut saja Bunga, 12. Awalnya dia memergoki anaknya menonton gambar tak senonoh di aplikasi ponselnya. Setelah ditanyai, Bunga mengaku pernah dicabuli guru mengaji HF.

    Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami buah hatinya itu ke polisi.

    Ibu di Jember Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

    Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irdani Isma, mengatakan berdasar hasil penyidikan sementara, pelaku pencabulan mengancam para korban agar tidak mengadukan perbuatan asusilanya tersebut.

    “Dari penyidikan kami, rata-rata korban takut dengan perintah dan ancaman untuk tidak mengaku,” ujar Irdani, Jumat (12/3/2021).

    Dalam melancarkan aksi bejat itu, lanjut dia, HF memiliki modus bermacam-macam seperti memanggil korban ke kamar. Selain itu, modus meminta santri menginap dan ternyata dicabuli.

    Kawasan Semeru Hujan Deras, Lahar Dingin Terjang Lahan Pertanian

    “Berdasarkan bukti, kesaksian dan hasil visum, kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sambung dia.

    Tersangka dijerat Pasal 284 ayat (1) dan (2) yaitu: Pasal 287 Ayat (1) tentang pencabulan dan UU No.23 Tahun 2002 jo UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.