Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

Seorang lansia di Banyuwangi menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. Usia kehamilan korban kini sudah mencapai lima bulan.

Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri Lansia yang menghamili anak tirinya saat jumpa pers Polresta Banyuwangi. (Detik.com)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Gegara serng konsumsi obat kuat, seorang lansia SW, 61, warga Kecamatan Blimbingsari tega memperkosa anak tirinya selama dua tahun. Bahkan, saat ini korban yang masih di bawah umur itu tengah hamil lima bulan.

    Pelaku SW, mengaku kerap meminum obat kuat. Sehingga setelah berhubungan badan dengan istrinya, ia kemudian menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu ia lakukan setelah istrinya terlelap.

    Kasus Percobaan Pemerkosaan Model di Banyuwangi Tak Terbukti

    Semua itu terungkap dalam penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi.

    "Dia mengakui bisa kuat berhubungan badan setelah minum jamu atau obat kuat. Itu diakui dalam penyidikan yang dilakukan Unit PPA," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (27/6/2020).

    Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi

    Sementara korban terpaksa melayani nafsu birahi sang ayah tiri, karena berada di bawah ancaman pelaku. Bahkan korban pernah diancam akan diusir dari rumah. "Itu dilakukan di bawah ancaman dan doktrin agar patuh dengan orang tua," lanjutnya.

    Diancam Diusir

    Selama 2 tahun itu, pelaku kerap mendoktrin korban. Pemerkosaan pertama terjadi pada 2017 saat korban baru lulus sekolah dasar.

    "Pelaku sering mengatakan kepada korban harus patuh dengan orang tua. Makanya korban mau. Karena masih di bawah umur, korban tak bisa menolak," jelas Kapolresta Banyuwangi seperti diberitakan Detik.com.

    Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram

    Setelah melakukan pemerkosaan, imbuh Arman, pelaku meminta korban tak memberitahu apa yang diperbuatnya kepada siapa pun. Bahkan pelaku sempat mengancam akan mengusir korban.

    "Setiap kali usai melakukan aksinya, bapak tirinya selalu bilang ke korban 'Ojok ngomong neng mak'e. Dia juga akan mengusir korban jika tak menuruti permintaannya. Padahal rumah yang ditempati itu milik ibu korban," lanjutnya.

    202 Pesepeda Malam Tak Bermasker di Surabaya Kena Razia

    Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.