HUKUMAN MATI : Waduh, 211 TKI Terancam Hukuman Mati

HUKUMAN MATI : Waduh, 211 TKI Terancam Hukuman Mati Ilustrasi hukuman mati (JIBI/Solopos/Dok.)

    Hukuman mati mengintai 211 tenaga kerja Indonesia (TKI).

    Madiunpos.com, MALANG – Kabar kurang menyenangkan datang dari para tenaga kerja Indonesia (TKI). Sedikitnya, 211 TKI saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. TKI yang paling banyak terancam hukuman mati berada di Malayasia. Jumlahnya mencapai 70% dari seluruh TKI yang terancam hukuman mati itu. Disusul kemudian negara Arab Saudi, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Iran, Singapura, Vietnam dan Laos.

    Banyaknya TKI yang tertimpa kasus hukuman mati membuat Pemerintah Indonesia membatasi pemberian diat atau denda. Pembatasan besaran diat itu dilakukan untuk menekan jumlah kasus kriminal yang menimpa para TKI.

    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Luar Negeri Indonesia, Lalu M Iqbal, mengatakan pemerintah saat ini hanya membayar diat sesuai yang disarankan oleh ulama Arab Saudi.

    "Senilai 400.000 real untuk korban laki-laki dan 200.000 real untuk korban perempuan," kata Iqbal dalam Lokakarya Peran Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat dalam Penempatan dan Perlindungan TKI di Kota Malang, Rabu (29/7/2015) seperti diberitakan News.Okezone.com.

    Menurutnya, jika pemerintah tidak membatasi diat, dikhawatirkan jumlah kasus kriminal meningkat terus. Itulah sebabnya, pemerintah tidak lagi bernegosiasi terkait jumlah diat kepada keluarga korban hukuman mati, selain jumlah yang telah disarankan oleh ulama Arab Saudi tersebut.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.