Pembunuh Anggota PSHT Kota Madiun Divonis Hukuman Mati

PN Kota Madiun memvonis mati pembunuh anggota PSHT karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pembunuh Anggota PSHT Kota Madiun Divonis Hukuman Mati Majelis hakim PN Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Heri Cahyono, Senin (24/2/2020). (detik.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heri Cahyono, 39, Senin (24/2/2020). Warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh Heru Susilo, 45, seorang juru parkir yang juga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

    Seperti dilansir detik.com dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua, Salam Alfarik, menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

    "Mengadili, satu, menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif pertama primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Salam Alfarik di hadapan terdakwa.

    Ratusan Pesilat PSHT Datangi PN Madiun, Kawal Sidang Putusan Kasus Pembunuhan

    Pembacaan putusan disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.

    Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk Heri, hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka yakni Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo; serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun.

    Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 1 September 2019 lalu. Korban yang merupakan warga Jl. Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditusuk perutnya oleh terdakwa hingga tembus ulu hati dan tewas.

    Pembunuh dan Pembakar Anggota PSHT di Mojokerto Divonis Mati

    Sidang ini dikawal ratusan pesilat PSHT yang mendatangi PN Kota Madiun. Saking banyaknya pesilat, polisi sampai menutup Jalan Kartini mulai samping kantor Bakorwil Madiun.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.