Sidang Sengketa Yayasan Setia Hati Terate Berakhir, Ini Putusan Hakim PN Kota Madiun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun telah memutus perkara perdata Yayasan Setia Hati Terate.

Sidang Sengketa Yayasan Setia Hati Terate Berakhir, Ini Putusan Hakim PN Kota Madiun Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria saat menghalau ribuan pesilat PSHT yang datang ke Madiun saat sidang putusan sengketa Yayasan SHT di PN Kota Madiun, Kamis (18/6/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun telah memutuskan bahwa gugatan para penggugat dan tergugat dalam kasus perdata Yayasan Setia Hati Teratet tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Onvankelijk Verklaard). Hal ini karena gugatan dengan materi yang sama belum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

    Itu menjadi poin utama dalam sidang putusan sengketa Yayasan Setia Hati Terate yang berlangsung di PN Kota Madiun, Kamis (18/6/2020). Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Hastuti dan hakim anggota yaitu Wuryanti dan Murdian Eka Wati itu berlangsung sekitar empat jam dan berlangsung secara online.

    Sidang ini merupakan putusan atas gugatan perdata Pengurus Yayasan Setia Hati Terate oleh Parapatan Luhur (Parluh) 2017 terhadap Pengurus Yayasan Setia Hati Terate Parluh 2016 Nomor perkara : 34/Pdt.G/2019/PN Madiun.

    Duh, Sidang Online Sengketa Yayasan SHT di PN Kota Madiun Terkendala Jaringan Internet

    Sesuai gugatan tersebut, pihak yang menggugat adalah Parluh 2017. Sedangkan pihak yang tergugat adalah Parluh 2016.

    Pejabat Humas PN Kota Madiun, Endratno Rajamai, mengatakan majelis hakim telah membacakan putusan atas perkara bernomor 34/Pdt.G/2019/PN Madiun. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

    “Menghukum para tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga putusan ini dibacakan senilai Rp2.465.500. Itu amar putusan yang dibacakan majelis hakim,” jelas dia kepada wartawan.

    Masuki Kota Madiun, Ribuan Pesilat PSHT Langsung Diminta Pulang Oleh Polisi

    Setelah putusan ini, pihak pengadilan memberikan waktu 14 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan upaya hukum. Raja menyampaikan baik pihak penggugat dan tergugat diberi waktu 14 hari setelah putusan ini untuk menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum.

    Pantauan Madiunpos.com di PN Kota Madiun, persidangan berjalan secara aman tanpa ada gangguan. Kecuali gangguan jaringan internet yang menyebabkan beberapa kali proses sidang harus diskors.

    Pengadilan yang ada di Jl. Kartini No. 07, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun itu dijaga ketat oleh ratusan petugas kepolisian dan TNI. Area pengadilan steril dari aktivitas warga selama persidangan berlangsung. Semua jalan yang menuju ke PN ditutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

    PN Kota Madiun Steril saat Persidangan Sengketa Kepengurusan PSHT

    Meski telah dilarang ke Madiun pada saat persidangan, tetapi pantauan lapangan menunjukkan ada ribuan pesilat PSHT yang masuk wilayah Kota Madiun pada Kamis pagi. Mereka datang ke Madiun untuk melihat jalannya persidangan tersebut. Tetapi, petugas keamanan kemudian menghalau mereka dan memintanya untuk pulang ke rumah masing-masing.

     

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.