Jadi Muncikari, Mahasiswa Tawarkan Anak di Bawah Umur via Medsos

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan setiap transaksi pelaku mematok tarif Rp300.000 dan hanya mendapatkan bagian Rp70.000.

Jadi Muncikari, Mahasiswa Tawarkan Anak di Bawah Umur via Medsos Polda Jatim menggelar rilis kasus prostitusi online anak di bawah umur dengan muncikari seorang mahasiswa. (Amir Baihaqi/detikcom)

    Madiunpos.com, SIDOARJO - Seorang mahasiswa di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap dari sebuah hotel di Surabaya karena menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.

    Tersangka adalah Angga, 21, warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Ia diketahui menawarkan prostitusi melalui aplikasi media sosial.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis (21/1) lalu saat akan bertransaksi.

    17 Kabupaten dan Kota di Jatim Terapkan PPKM Jilid 2, Ini Daftarnya

    "Tersangka kami tangkap di sebuah hotel saat akan transaksi pada Kamis [21/1] lalu," ujar Gatot saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Jl A Yani, Surabaya, Selasa (26/1/2021).

    "Modusnya ini yang bersangkutan selalu menawarkan [jadi muncikari] melalui media sosial seperti aplikasi MiChat dan di grup Facebook," imbuh Gatot.

    Menurut Gatot, dalam kasus prostitusi online ini, tersangka selalu menawarkan anak-anak di bawah umur. Dari keterangannya juga, polisi mengungkapkan muncikari ini sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali.

    Unik, Inilah 8 Warna Bola Mata di Dunia

    "Korban yang ditawarkan usianya 15 tahun. Dari keterangannya sudah tujuh kali ia menawarkan. Tersangka sendiri beroperasi sejak sebulan ini," tutur Gatot.

    Dia mengatakan untuk setiap transaksi, pelaku mematok tarif Rp300.000. Sementara pelaku dalam setiap transaksi mengaku hanya mendapatkan Rp70.000.

    Gatot menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya selama sebulan. "Korban yang ditawarkan usianya 15 tahun. Pelaku sendiri beroperasi sejak sebulan ini," tutur Gatot.

    Bukan Mars, Planet Ini Disarankan Ilmuwan Sebagai Tempat Tinggal Manusia

    Atas perbuatan itu, tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.