Jadi Tersangka Kasus Pungli, 2 PNS Dishub Kota Madiun Terancam Dipecat

Jadi Tersangka Kasus Pungli, 2 PNS Dishub Kota Madiun Terancam Dipecat Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

    2 PNS Dishub Kota Madiun tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar menjaring dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Madiun berinisial BP dan DM dalam operasi tangkap tangan saat melakukan uji kir di UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) setempat, beberapa waktu lalu.

    Kedua PNS itu terancam mendapatkan hukuman berat hingga pemecatan. "Kalau hasil penyelidikan itu merupakan pelanggaran berat, hukumannya juga hukuman berat [pecat]," kata Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto kepada wartawan di Madiun, Jumat (10/3/2017)

    Untuk memberikan sanksi atas status mereka sebagai PNS, Pemkot Madiun masih menunggu proses hukum dari Tim Saber Pungli setempat.

    Menurut Sugeng Rismiyanto, sanksi terhadap BP dan DM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah pasti dijatuhkan. Namun, jenis sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Ansar Rosyidi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk memproses kedua anak buahnya yang terjaring OTT Tim Saber Pungli saat melakukan uji kir di UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) setempat.

    "Soal sanksi pemecatan, tergantung pada kesalahan dan bagaimana proses hukum berjalan. Kalau kesalahan keduanya berat, ya bisa saja," katanya Ansar.

    Sementara itu Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan pungli yang melibatkan dua oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Madiun tersebut.

    "Tak terkecuali dengan menyelidiki keterlibatan pihak lain. Namun, sejauh ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sonny.

     



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.