PUNGLI PONOROGO : Petugas Terjaring OTT, Pemkab Naikkan Tarif Retribusi Pedagang Pasar

PUNGLI PONOROGO : Petugas Terjaring OTT, Pemkab Naikkan Tarif Retribusi Pedagang Pasar Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

    Pungli Ponorogo, Pemkab Ponorogo berencana menaikkan tarif retribusi pedagang pasar.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas menarik retribusi kepada pedagang pasar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Ponorogo di Pasar Songgolangit.

    Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Ponorogo, Addin Andanawarih, telah melaporkan hal tersebut ke Bupati dan Sekda. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan. "Sudah kami laporkan ke bupati dan Sekda Ponorogo mengenai temuan ini," kata Addin kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).

    Addin menyampaikan yang dilakukan petugas penarik retribusi itu sebenarnya persoalan teknis, yaitu tidak ada uang kembalian. Saat ini, tarif retribusi untuk pedagang pelataran di Pasar Songgolangit Rp900 per meter persegi.

    "Petugas kami kesulitan mengembalikan uang kelebihannya karena nilai retribusinya kan Rp900 per meter persegi, terkadang tidak ada kembaliannya," ujar dia.

    Atas temuan ini, Disperindagkop Ponorogo akan merevisi perda mengenai retribusi pedagang pasar. Revisi ini diakui untuk penyesuaian tarif dan supaya petugas penarik retribusi tidak kesulitan untuk mencari uang kembalian. Saat ini proses revisi perda tersebut sudah berjalan.

    Addin menambahkan pedagang pelataran ini memiliki tarif yang berbeda dibandingkan pedagang kios atau los di Pasar Songgolangit. Untuk pedagang di pelataran memang tidak menetap artinya siapa saja boleh menempati lokasi tersebut tanpa ada kontrak kepemilikan.

    "Untuk pedagang di pelataran terkadang pada hari ini jualan sayur, besoknya digunakan pedagang daging karena kondisinya ini berbeda, tarif retribusinya pun berbeda dengan yang di kios dan los," jelas dia.

    Untuk itu, terkadang petugas menarik retribusi juga kesulitan dan terkadang ada pedagang yang sengaja tidak meminta kembalian. Hal itu dianggap wajar dan petugas pun tidak mengetahui hal itu bakal menjadi masalah.

    Mengenai target retribusi dari pedagang, Addin tidak menyebut berapa nilainya. Namun, dia menuturkan setiap bulan dia harus melaporkan hasil pendapatannya ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ponorogo.

    Saat ditanya mengenai uang pungutan yang melibihi nilai retribusi, dia mengatakan uang tersebut masuk ke kas daerah. Hal ini karena setiap hari petugas juga harus menyetor ke kas daerah di bank.

    "Penarik retribusi ini kerjanya memang berat melebihi ASN lainnya. Mereka menarik retribusi saat subuh, malam, dan pagi. Tetapi, memang itu sudah menjadi pekerjaan mereka. Yang pasti kami juga kekurangan petugas penarik retribusi," terang Addin.

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.