Kapolri Cabut Telegram Soal Media Dilarang Siarkan Arogansi Polisi

Pencabutan surat telegram itu dilakukan setelah mendapat masukan dari publik.

Kapolri Cabut Telegram Soal Media Dilarang Siarkan Arogansi Polisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok Istimewa)

    Madiunpos.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan dalam Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi polisi. Pencabutan itu dilakukan setelah mendapat masukan dari publik.

    Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

    "SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.

    Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

    Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

    Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Jenderal Listyo Sigit perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut. Arif menyatakan perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa.

    "Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini," ujar Arif ketika dihubungi detikcom.

    Ramadan, Gubernur Jatim Minta Masjid Siapkan Satgas Covid-19

     

    Kepentingan Internal

    "Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan," jelas Arif.

    Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal. "Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," tutur Rusdi.

    Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

    LG Tutup Unit Bisnis Seluler, Jajaki Bisnis Komponen Mobil AI

    Di dalam surat telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

    "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama surat telegram itu.

    Selain itu, humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.