Madiunpos.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan dalam Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media menyiarkan tindakan kekerasan dan...
TAG : #telegram kapolri
Index BeritaMadiunpos.com, JAKARTA -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram. Dalam surat telegram berisi 11 poin tersebut, salah satunya berisi media dilarang menyiarkan...
Madiunpos.com, JAKARTA -- Polri memutuskan untuk memperpanjang penutupan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB di tengah wabah pandemi Covid-19. Mengacu Surat Telegram Kapolri No. 1473...