Polri Perpanjang Penutupan Pelayanan SIM, STNK dan BPKB

Polri memperpanjang penutupan pelayanan SIM dan masih mengkaji new normal.

Polri Perpanjang Penutupan Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Ilustrasi SIM. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Polri memutuskan untuk memperpanjang penutupan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB di tengah wabah pandemi Covid-19. Mengacu Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan ini akan berlaku hingga 29 Juni 2020.

    "Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari detik.com.

    Update Covid-19 Jatim : Tambah 159 Pasien Positif, Total Tembus 4.271 Orang

    "Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," sambung Ahmad.

    Dia mengatakan masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.

    Wah, Selama Pandemi Covid-19 Angka Kehamilan di Jawa Timur Naik

    Dikutip NTMC Polri, Ahmad menyebut, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus Corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.