FOTO KASUS KEIMIGRASIAN : Begini Madiun Usir Warga Myanmar

Kasus keimigrasian mengemuka dari Madiun.

Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi Khin Maung Than, warga Myanmar, yang dianggap melebihi izin tinggal (over stay) di Indonesia selama 44 hari. Kantor Berita Antara memergoki warga Myanmar yang tersangkut kasus keimigrasian itu kala meninggalkan Kantor Imigrasi Madiun, Kamis (28/1/2016).
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Pegawainya Terpapar Covid-19, Kantor Imigrasi Madiun Dilockdown
- Kabar Baik, Warga Magetan Sekarang Lebih Mudah Membuat Paspor
- Jemaah Umrah Madiun Pasrah Atas Kebijakan Penghentian dari Arab Saudi
- Kebijakan Setop Sementara Jemaah Umrah Tak Berdampak Terhadap Pembuatan Paspor di Madiun
- 804 WNA Menimba Ilmu di Pondok Temboro Magetan
- Paspor Pelawak Indonesia Cak Yudho Dikeluarkan Kantor Imigrasi Madiun
- 83 Pelanggaran Imigrasi Terjadi di Madiun Raya Selama 2017
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.