KASUS KEMIGRASIAN : Kantor Imigrasi Madiun Sosialiasi Peningkatan Pora

KASUS KEMIGRASIAN : Kantor Imigrasi Madiun Sosialiasi Peningkatan Pora Suasana acara Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Orang Asing dengan Mamanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing yang diadakan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun di Aula Kantor setempat, Jl. P. Sudirman, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Jumat (11/12/2015) pukul 09.00 WIB sampai 11.15 WIB. (Tribratanews.my.id)

    Kasus Kemigrasian diawasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

    Madiunpos.com, MEJAYAN – Kantor Imigrasi Kelas II Madiun menggelar Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Orang Asing dengan Mamanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jl. P. Sudirman, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Jumat (11/12/2015) pukul 09.00 WIB sampai 11.15 WIB.

    Acara sosialisasi yang dipandu Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kelas I Kewilayahan Hukum dan HAM Jatim, Effendy B. Perangin Angin itu dihadiri sekitar 50 orang perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe B Kota Madiun, Dikbudpora Kota Madiun, Dindik Kabupaten Madiun, Disnakersos Kota Madiun, Disnakertrans Kabupaten Madiun, Disperindagkoppar Kota Madiun, Dinkopindagpar Kabupaten Madiun, perhimpunan hotel/penginapan Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.

    Effendy B. Perangin Angin meminta seluruh stake holder turut menyosialisasikan sekaligus memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sarana untuk mempermudah proses pelaporan terkait keberadaan orang asing. Dia menambahkan pemilik penginapan dan masyarakat mesti melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan atau tempat tinggal warga paling lambat 1x24 jam sejak orang asing tersebut menginap.

    “APOA untuk mencegah terjadinya perlintasan dan keberadaan orang asing secara ilegal. Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumahnya atau penginapannya, sesuai pasal 72 ayat 2 UU No.6 tahun 2011 [diancam] dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 25 juta rupiah,” jelas Effendy B. Perangin Angin dikutip Madiunpos.com dari laman Tribratanews.my.id milik Polres Madiun, Sabtu (12/12/2015).

    Sebagai informasi, APOA telah dimanfaatkan sejak 29 Mei 2015 dengan membuka situs www.imigrasi.go.id. Aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjend) Imigrasi tersebut akan secara mudah diketahui jumlah orang asing dan keberadaannya di seluruh Indonesia.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.