KDRT : Sekilas Bangunan Ini Mirip Pos Ronda, Setelah Dicermati Ternyata...

KDRT : Sekilas Bangunan Ini Mirip Pos Ronda, Setelah Dicermati Ternyata... Pos Curhat Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. (kimcitratarunakenanga.blogspot.com)

    KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga menjadi masalah yang harus mendapatkan penanganan serius.

    Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Siapa sangka bangunan mirip pos ronda ini ternyata menjadi posko pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di pos inilah, masyarakat bisa menyampaikan segala keluh kesahnya terkait kehidupan rumah tangga.

    Pos Curhat, demikian namanya. Pos ini berdiri di Jalan Sultan Agung RW V Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sesuai dengan namanya, Pos Curhat ini untuk menampung permasalahan–permasalahan rumah tangga.

    Endang, Sekretaris TP PKK Kelurahan Winongo mengatakan, tujuan didirikan Pos Curhat Hidayah ialah menampung permasalahan –permasalahan keluarga pada tingkatan berat hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, pos ini juga tempat curhat bagi warga masyarakat yang mungkin memerlukan bimbingan atau pendampingan terkait masalah keluarga.

    “Sehingga masalah-masalah yang terjadi bisa diselesaikan kalau bisa di tingkat dasa wisma dan tidak perlu sampai ke Kelurahan bahkan sampai ke pihak yang berwajib,” tuturnya sebagaimana dikutip dari kimcitratarunakenanga.blogspot.com.

    Pos Curhat Hidayah, sambung Endang, juga untuk mendukung program penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah program kegiatannya antara lain melakukan sosialisasi remaja dan kenakalannya, pendidikan pernikahan usia dini, serta perlindungan anak dan kesehatan.

    Di samping kegiatan tersebut, Pos Curhat Hidayah juga melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada dasa wisma yang tersebar di Kelurahan Winongo terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam keadministrasian dan penanganan kasus KDRT.

    Selain layanan konseling secara personal, layanan Pos Curhat juga bersifat kelompok. Contoh kasus yang ditemui di antaranya sewa-menyewa, utang piutang, kenakalan remaja dan lain sebagainya.

    Ada dua jenis permasalahan KDRT, yakni kelas ringan dan berat. Untuk kasus Kelas ringan hanya menyangkut pendampingan dan konseling untuk tingkat yang masih ringan. Sedangkan, kasus kelas berat berupa kekerasan fisik melibatkan pihak yang lebih berwewenang.

    Seorang pelapor, kata Endang, cukup datang ke Pos Curhat Hidayah. Di sana, mereka akan menerima konseling dan bahkan pendampingan. Jika dirasa tidak bisa diselesaikan, maka akan di teruskan di tingkat RT.

    Harapannya bisa diselesaikan, kalaupun tidak bisa akan diteruskan ke tingkat RW demikian seterusnya hingga masalah benar-benar tuntas.

    “Kalau dulu urusan rumah tangga orang bukan urusan kami, kini sekecil apapun bentuk KDRT di lingkungan kami akan menjadi perhatian para kader Pos Curhat untuk mewujudkan tata kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat yang baik dan penuh cinta kasih,” ujarnya.

    Berbekal pengetahuan yang didapat dari berbagai pelatihan yang diadakan oleh PPT (Penanganan Perlindungan Terpadu), kader-kader Pos Curhat Hidayah diharapkan mampu mengimplementasikan keterampilannya dan menularkan kepada pos-pos curhat lain yang ada di lingkup Kelurahan Winongo.

    Sebagai penutup, Endang menuturkan bahwa data yang dilansir Penanganan Perlindungan Terpadu (PPT), jumlah kasus KDRT 2014 di Kelurahan Winongo nihil.

    “Dengan menekan tingkat KDRT dan menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga sedini mungkin, maka akan terbentuk tatanan berkeluarga dan bermasyarakat yang sehat, tentram dan penuh kasih sayang,” paparnya.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.