Kebangetan! Bapak dan Anak di Surabaya Ditangkap Saat Pesta Sabu

Di depan polisi, Arif hanya bisa menangis saat ditanya alasan mengajak anaknya pesta sabu.

Kebangetan! Bapak dan Anak di Surabaya Ditangkap Saat Pesta Sabu Kasus bapak ajak anaknya pesta sabu-sabu di Surabaya. (Beritajatim.com).

    Madiunpos.com, SURABAYA -- M. Arif, 47, hanya bisa tertunduk dan menangis menyesali perbuatannya saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia digerebek tengah asyik pesta sabu bersama anak kandungnya.

    Arif mengaku mengajak anaknya nyabu dengan syarat. Ia berdalih syarat terakhir kali dengan bersumpah sebagai ayah dan anak. Mereka pun menikmati barang haram tersebut berempat. Hanya saja, baru menikmati beberapa isap, mereka keburu digerebek polisi. Walhasil sumpah mereka justru berujung pada jeruji besi.

    Kepala Dinas di Bondowoso yang Joget TikTok Diturunkan Jadi Staf Bagian Umum

    “Kamu itu bodoh, gila, atau apa saya gak bisa menggambarkan. Kok bisa-bisanya, tega ajak anak sendiri nyabu. Di mana perasaan kamu, kamu tau kan kalau nyabu merusak diri. Kamu bapak bukannya menjaga anak, malah menjerumuskannya. Hati nurani kamu di mana,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian kepada Arif sebagaimana dilansir Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (16/7/2020).

    Menurut Memo, pelaku Arif alias MA ini selain tega juga ngawur mengajak anaknya nyabu. Terlebih pelaku juga nyabu bersama dua pelaku lain saat pesta bersama anaknya.

    Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Banyuwangi, 36 Tersangka Ditangkap

    Diamankan di Gang

    Para pelaku ditangkap Unit 3 (Tim 9) Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, (7/7/2020), Pukul 09.00 WIB. Para pelaku diamankan di sebuah gang samping Jatim EXPO Jl. Ahmad Yani Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

    “Mereka diamankan lantara menyimpan, memiliki, dan memakai narkoba jenis sabu. Sehingga pasal penyalahgunaan narkotika pun disangkakan ke mereka para pelaku ini,” ujar Memo.

    11 Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk Polisi

    Sedangkan untuk identitas, terlapor F. Yus, 23, warga Jl. Kebonsari Tengah Gg. 2-A No. 121 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya. K. Dio, 20, warga Jl. Simogunung IV No. 33-B Kelurahan Banyuurip Kecamatan Sawahan Surabaya.

    Sedangkan pelaku ayah yang mengajak nyabu anak adalah M Arif alamat Jl. Sepanjang Tani, Kecamatan Taman Sidoarjo. Mereka diamankan beserta barang bukti 1 (satu) poket sabu seberat 0,88 gram beserta bungkusnya.

    1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam. 3 (tiga) buah HP. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.