Kebangetan! Bapak dan Anak di Surabaya Ditangkap Saat Pesta Sabu
Di depan polisi, Arif hanya bisa menangis saat ditanya alasan mengajak anaknya pesta sabu.
Madiunpos.com, SURABAYA -- M. Arif, 47, hanya bisa tertunduk dan menangis menyesali perbuatannya saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia digerebek tengah asyik pesta sabu bersama anak kandungnya.
Arif mengaku mengajak anaknya nyabu dengan syarat. Ia berdalih syarat terakhir kali dengan bersumpah sebagai ayah dan anak. Mereka pun menikmati barang haram tersebut berempat. Hanya saja, baru menikmati beberapa isap, mereka keburu digerebek polisi. Walhasil sumpah mereka justru berujung pada jeruji besi.
Kepala Dinas di Bondowoso yang Joget TikTok Diturunkan Jadi Staf Bagian Umum
“Kamu itu bodoh, gila, atau apa saya gak bisa menggambarkan. Kok bisa-bisanya, tega ajak anak sendiri nyabu. Di mana perasaan kamu, kamu tau kan kalau nyabu merusak diri. Kamu bapak bukannya menjaga anak, malah menjerumuskannya. Hati nurani kamu di mana,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian kepada Arif sebagaimana dilansir Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (16/7/2020).
Menurut Memo, pelaku Arif alias MA ini selain tega juga ngawur mengajak anaknya nyabu. Terlebih pelaku juga nyabu bersama dua pelaku lain saat pesta bersama anaknya.
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Banyuwangi, 36 Tersangka Ditangkap
Diamankan di Gang
Para pelaku ditangkap Unit 3 (Tim 9) Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, (7/7/2020), Pukul 09.00 WIB. Para pelaku diamankan di sebuah gang samping Jatim EXPO Jl. Ahmad Yani Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
“Mereka diamankan lantara menyimpan, memiliki, dan memakai narkoba jenis sabu. Sehingga pasal penyalahgunaan narkotika pun disangkakan ke mereka para pelaku ini,” ujar Memo.
11 Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk Polisi
Sedangkan untuk identitas, terlapor F. Yus, 23, warga Jl. Kebonsari Tengah Gg. 2-A No. 121 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya. K. Dio, 20, warga Jl. Simogunung IV No. 33-B Kelurahan Banyuurip Kecamatan Sawahan Surabaya.
Sedangkan pelaku ayah yang mengajak nyabu anak adalah M Arif alamat Jl. Sepanjang Tani, Kecamatan Taman Sidoarjo. Mereka diamankan beserta barang bukti 1 (satu) poket sabu seberat 0,88 gram beserta bungkusnya.
1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam. 3 (tiga) buah HP. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
- Tak Terima Ditegur karena Lawan Arus, Pemuda Hajar Sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- 25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.