Kejari Kota Madiun Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Controlled Landfill
Tiga ASN Madiun ditahan Kejari karena diduga melakukan korupsi dalam proyek controlled landill.
Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga orang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam kasus pengelolaan dana controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Jumat (10/1/2020). Tiga tersangka dugaan kasus korupsi tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.
Tiga tersangka tersebut berinisial HM sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, SH sebagai Koordinator Lapangan TPA Winongo, dan PW sebagai tenaga program jasa kebersihan (projasih).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Wartajiono Hadi, membenarkan telah menahan tiga tersangka tersebut. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional controlled landfill yang dilakukan mulai 2017 hingga Mei 2019.
"Tiga tersangka dipanggil pagi tadi. Kemudian kami tahan. Tiga tersangka itu adalah HM, SH, dan PS," kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Kota Madiun, Jumat (10/1/2020).
Hadi menyampaikan belum bisa menyebutkan kerugian yang ditimbulkan dari aksi tindak pidana korupsi itu. Namun, ia menjelaskan hasil perhitungan dari BPK sudah ada di Kejari.
Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan controlled landfiil di TPA Winongo ini, seharusnya dana tersebut digunakan membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk ekskavator. Tetapi justru BBM tersebut diambil dan disalahgunakan untuk dijual lagi.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- TPA Winongo Kota Madiun Alami Kebakaran
- Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
- Mangkir dalam Pemeriksaan, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subdisi di Madiun Bakal Dijemput Paksa
- Bertaruh Nyawa, Melihat Aktivitas Operator Alat Berat di TPA Winongo Madiun
- Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka
- Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Senilai Rp349 Juta Tak Berfungsi, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi
- Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.