Kemenhub : Larangan Mudik dan Balik Berlaku Sampai 7 Juni

Hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian

Kemenhub : Larangan Mudik dan Balik Berlaku Sampai 7 Juni Suasana di Stasiun Pasar Turi Surabaya. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 menyebutkan hingga 7 Juni 2020.

    Dengan demikian larangan mudik dan balik semula berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan.

    "Hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang boleh bepergian," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya , Sabtu (30/5/2020).

    Jabatan 5 Kapolres di Jawa Timur Diserahterimakan, Di Mana Saja

    Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020. Yaitu tentang Perpanjangan Permenhub 25/2020. Permenhub No 25 menyebutkan pengendalian transportasi berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

    "Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 5/ 2020 . Tujuannya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19", ujar Adita.

    Ingat Ya, Sembilan Nama Jalan di Surabaya Sudah Berubah

    Ia mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan, Gubernur.

    Termasuk Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

    Luar Biasa, Nenek Usia 100 Tahun di Surabaya Sembuh Dari Covid-19

    Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, kata Adita, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Juga dengan stakeholder terkait lainnya. Sehingga kebijakan dapat selaras dan saling mendukung penanganan Covid-19.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.