Kemenhub : Larangan Mudik dan Balik Berlaku Sampai 7 Juni
Hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian
Madiunpos.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 menyebutkan hingga 7 Juni 2020.
Dengan demikian larangan mudik dan balik semula berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan.
"Hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang boleh bepergian," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya , Sabtu (30/5/2020).
Jabatan 5 Kapolres di Jawa Timur Diserahterimakan, Di Mana Saja
Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020. Yaitu tentang Perpanjangan Permenhub 25/2020. Permenhub No 25 menyebutkan pengendalian transportasi berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 5/ 2020 . Tujuannya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19", ujar Adita.
Ingat Ya, Sembilan Nama Jalan di Surabaya Sudah Berubah
Ia mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan, Gubernur.
Termasuk Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
Luar Biasa, Nenek Usia 100 Tahun di Surabaya Sembuh Dari Covid-19
Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, kata Adita, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Juga dengan stakeholder terkait lainnya. Sehingga kebijakan dapat selaras dan saling mendukung penanganan Covid-19.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Tujuan Tersembunyi Wali Kota Madiun di Balik Pembuatan Jalur Sepeda Wisata
- Gugus Tugas Ganti Nama Jadi Satgas Covid-19, Kewenangan Tugasnya Sama
- Menkes Mendadak di Surabaya Ketemu Tri Risma, Ada Apa?
- Ramai, Pegawai Pemkot Surabaya Dimintai Bantuan Dana Untuk Penanganan Covid-19
- Dewan : Jatim Perlu 10 Mobil PCR Untuk Percepatan Penanganan Covid-19
- Jabatan 5 Kapolres di Jawa Timur Diserahterimakan, Di Mana Saja
- Viral Penanganan Covid-19 di Surabaya, Ini Klarifikasi RS Royal
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.