Kepala Dispertan Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi

Kepala Dinas Pertanian Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek irigasi.

Kepala Dispertan Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Kepala Dispertan Mojokerto Suliestyawati. (detik.com)

    Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) KOjokerto.

    Suliestyawati diduga melakukan penyimpangan dalam proyek irigasi air tanah dangkal 2017. Akibatnya, negara dirugikan Rp519 juta.

    "Berdasarkan hasil ekspose internal tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tanggal 10 Oktober 2019, kami tingkatkan status saudari S (Suliestyawati) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan juga Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka, untuk kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/10/2019), seperti dikutip dari detik.com.

    Proyek irigasi air tanah dangkal menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Proyek ini dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto pada tahun yang sama. Dinas tersebut kini berganti nama menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto.

    Rudy menjelaskan dengan pagu anggaran Rp4,188 miliar proyek ini dibagi menjadi 5 paket pekerjaan. Setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek tersebut Rp 3.961.036.000. Jumlah irigasi air tanah dangkal yang dibangun mencapai 38 lokasi. Tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dalam realisasinya, anggaran yang diserap untuk membayar hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal Rp 2.864.190.000.

    Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Rudy, pihaknya menemukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Suliestyawati. Salah satunya, sebagai PPK proyek, Suliestyawati tidak mampu menuntaskan pembangunan irigasi air tanah dangkal sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga penyerapan anggaran dari 36 titik pekerjaan hanya 68,57 persen.

    "Tim penyidik sudah melakukan penelitian bersama tim laboratorium bahan konstruksi dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang, juga melakukan evaluasi lapangan dan evaluasi biaya pekerjaan. Hasilnya, tim menemukan selisih atau kekurangan volume pekerjaan Rp 519.716.400," terangnya.

    Meski telah ditetapkan tersangka, Suliestyawati belum ditahan. Penyidik baru akan memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

    Dalam kasus korupsi ini, Rudy menegaskan Suliestyawati tidak bekerja sendirian. Menurut dia, terdapat pihak-pihak lain yang akan menyusul Suliestyawati menjadi tersangka.

    "Tim penyidik saya minta siapa saja yang turut serta atau bersama-sama sudah menguntungkan pihak lain. Kami minta teman-teman wartawan bersabar," ujarnya.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari,  Agus Hariono, menjelaskan selain menjadi PPK, Suliestyawati juga menjabat pengguna anggaran (PA) dalam proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016. Namun hanya posisi PPK yang membuat Suliestyawati menyandang status tersangka.

    "PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak dan juga pengendali pengeluaran anggaran dalam kegiatan itu. Ada peranan mengondisikan rekanan, dia memerintahkan sesuatu yang tidak seharusnya," lanjutnya.

    Infrastruktur irigasi air tanah dangkal dibangun untuk membantu para petani di Kabupaten Mojokerto dalam mendapatkan air. Dengan fasilitas ini, para petani diharapkan tetap bisa mengairi sawahnya meski pada musim kemarau. Sehingga proses tanam bisa berjalan sepanjang tahun.

    Suliestyawati Membantah

    Ditemui September lalu, Suliestyawati angkat bicara soal kasus korupsi yang menjeratnya. Dia mengakui semua proyek tersebut tidak tuntas. Namun dia berdalih telah membayar sesuai progres pekerjaan.

    Proyek irigasi air tanah dangkal ini dilaksanakan untuk membantu para kelompok tani agar tetap bisa mengairi sawahnya sepanjang musim kemarau, sehingga para petani bisa menanam tiga kali dalam setahun.

    Suliestyawati mengakui tidak ada satu pun dari pembangunan irigasi air tanah dangkal di 38 titik yang tuntas 100 persen. Menurut dia, para kontraktor pemenang lelang hanya mampu menuntaskan pekerjaannya pada kisaran 58-89 persen.

    Perencanaan Tidak Matang

    Dia pun berdalih saat itu telah membuat surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto sesuai progres proyek, sehingga pembayaran kepada para kontraktor atau pihak ketiga sesuai dengan realisasi pembangunan irigasi air tanah dangkal di lapangan.

    "Karena tidak 100 persen tuntas pengerjaannya, begitu serapan sekian, saya buat SPM, ya sudah BPKAD mengeluarkan [pembayaran] sesuai surat perintah membayar," kata Suliestyawati seusai menyaksikan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari  pada 17 September 2019.

    Ia berdalih, 38 titik proyek irigasi air tanah dangkal tidak ada yang tuntas salah satunya karena faktor cuaca. Menurut dia, saat itu para kontraktor terkendala musim hujan dan lokasi proyek di area persawahan. Kondisi itu diperparah oleh waktu pengerjaan yang terbatas, yaitu dimulai Oktober 2016.

    Alasan yang disampaikan Suliestyawati mengesankan proses perencanaan proyek yang tidak matang, sehingga kendala cuaca dan medan proyek irigasi air tanah dangkal seakan tidak diperhitungkan. Disinggung terkait masalah di perencanaan, dia enggan memberi penjelasan lebih rinci.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.