Kerap Terjadi Kecelakaan, 2 Perlintasan KA Ilegal Ditutup PT KAI Daop Madiun

PT KAI Daop VII Madiun menutup dua perlintasan sebidang jalur kereta api yang biasanya digunakan hilir mudik masyarakat di Kabupaten Jombang, Senin (12/8/2019). Penutupan perlintasan sebidang ini akhirnya dilakukan karena di dua lokasi itu kerap terjadi kecelakaan. 

Kerap Terjadi Kecelakaan, 2 Perlintasan KA Ilegal Ditutup PT KAI Daop Madiun Petugas PT KAI Daop VII Madiun menutup perlintasan sebidang di Kabupaten Jombang, Senin (12/8/2019)./ (Istimewa-PT KAI Daop VII Madiun)

    Madiunpos.com, JOMBANG -- PT KAI Daop VII Madiun menutup dua perlintasan sebidang jalur kereta api yang biasanya digunakan hilir mudik masyarakat di Kabupaten Jombang, Senin (12/8/2019). Penutupan perlintasan sebidang ini akhirnya dilakukan karena di dua lokasi itu kerap terjadi kecelakaan. 

    Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendrieintoko, membenarkan ada dua perlintasan sebidang ilegal yang akan ditutup dan dinormalisasi. Masyarakat tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut karena sangat berbahaya. Terlebih saat nanti jalur gandi di jalur itu sudah dioperasikan, tentu lalu lintas kereta api di jalur itu semakin padat. 

    "Setelah akses perlintasan sebidang ini ditutup tentu masyarakat tidak diperbolehkan lewat di situ. Seringnya terjadi kecelakaan orang tertabrak kereta api di perlintasan sebidang ilegal menjadi perhatian serius pemerintah maupun PT KAI," kata Ixfan kepada Madiunpos.com

    Dia menjelaskan penutupan perlintasan sebidang ini sudah sesuai Pasal 91 sampai 94 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur tentang semua terkait perlintasan sebidang jalur KA. Mulai dari perizinan, pengerjaan, hingga larangannya. 

    Dua perlintasan sebidang yang ditutup yaitu jalur antara Jombang-Sembung. Yang pertama terletak di Desa Tanggungan dan kedua di Desa Glagahan. Kedua jalur itu berada di Kabupaten Jombang tepatnya di KM 87+258 dan KM 86+645. 

    Lebih lanjut, saat melakukan normalisasi jalur tersebut petugas menemui kendala. Yaitu perlintasan sebidang itu ada yang diaspal maupun dibeton cor. Sehingga petugas dari PT KAI kesulitan dan membutuhkan waktu cukup lama saat menormalisasi perlintasan itu. 

    "Kami mengalami kesulitan jika terjadi goyangan atau perubahan konstruksi rel yang kondisinya tidak normal," ujarnya. 

    Ixfan berharap masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang ilegal. Karena hal itu berbahaya dan melanggar aturan. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.