KPU Surabaya Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang Hari ini

KPU Kota Surabaya hari ini, Senin (12/8/2019), melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan caleg Partai Golkar Agoeng Prasodjo.

KPU Surabaya Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang Hari ini Ketua KPU RI menghadiri penghitungan suara ulang di Surabaya, Senin (12/8/2019)/ (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- KPU Kota Surabaya hari ini, Senin (12/8/2019), melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan caleg Partai Golkar Agoeng Prasodjo.

    Penghitungan ulang dilakukan di Kantor KPU Kota Surabaya di Jl. Adityawarman. Sedangkan tiga TPS yang dilakukan penghitungan suara ulang adalah TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.

    Penghitungan suara dimulai pukul 09.30 WIB. Ketua KPU pusat,  Arief Budiman dan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, menyaksikan langsung penghitungan tersebut. Hadir pula Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dan Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, serta seluruh saksi dari partai.

    Tampak juga caleg Partai Golkar, Agoeng Prasdjo, yang merupakan pihak penggugat. Sejumlah aparat keamanan mengawal proses penghitungan, baik di dalam maupun di luar gedung.

    "Iya, seluruh penyelenggara pemilu hari ini diundang, mulai Ketua KPU Pak Arief, ada juga Pak Ilham Saputra, dan dari Ketua KPU Jatim Mas Choirul Anam," kata Ketua Bawaslu Surabaya kepada detik.com.

    "Seluruh saksi dari partai juga diundang. Kalau dari caleg yang hadir itu bukan undangan, tapi hadir sendiri," Agil menambahkan.

    Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang pileg di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai Golkar. Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di tiga TPS yang telah disebutkan.

    "Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya IV," ujar hakim ketua Anwar Usma saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

    Gugatan ini didaftarkan pada nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan pemohon caleg Golkar DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dalam dalilnya, Golkar menyebutkan terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Golkar nomor urut 1 Aan Ainur Rofik di TPS 30 sebanyak 20 suara. Sedangkan suara Agoeng berkurang sebanyak 1 suara.

    Dalam TPS 31 disebutkan, terdapat penambahan suara untuk Aan sebanyak 27 suara. Sedangkan dalam TPS 50, disebutkan bahwa Agoeng kehilangan 21 suara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.