KORBAN PASUNG : Komnas HAM: Setop Pemasungan terhadap Penderita Sakit Jiwa!

KORBAN PASUNG : Komnas HAM: Setop Pemasungan terhadap Penderita Sakit Jiwa! Ilustrasi dipasung (Dok/JIBI/SOLOPOS)

    Korban pasung menjadi perhatian Komnas HAM.

    Madiunpos.com, BLITAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pemasungan terhadap penderita sakit jiwa harus dihentikan karena selain tidak manusiawi juga bisa memperparah kondisi kejiwaan penderita.

    "Gangguan kejiwaan ini penyakit yang bisa disembuhkan, tetapi banyak masyarakat yang menganggap ini aib keluarga sehingga harus disembunyikan," kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani setelah mengunjungi penderita sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (16/5/2016).

    Menurut Siane, kasus pemasungan penderita sakit jiwa banyak terjadi di Indonesia. Di Jawa Timur misalnya ada sekitar 700 kasus, tersebar di Kabupaten Ponorogo, Magetan, Pacitan, Blitar, Sampang, Lamongan, dan beberapa daerah lainnya.

    "Masalah gangguan jiwa ini bukan hanya medis, penyembuhan membutuhkan peran banyak pihak, dari keluarga dan masyarakat, dan proses ini harus intensif," kata dia.

    Siane mendesak keluarga lebih mengutamakan pengobatan dan menghindari pemasungan. Ia pun meminta masyarakat tidak memberikan cap negatif terhadap penderita gangguan jiwa maupun keluarganya.

    Ia juga meminta pemerintah daerah agar tanggap, misalnya dengan memasukkan penderita sakit jiwa dalam BPJS Kesehatan. Dari beberapa kasus yang ia jumpai, penderita penyakit kejiwaaan kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.