KORUPSI MADIUN : Bambang Irianto Didakwa Pasal Berlapis

KORUPSI MADIUN : Bambang Irianto Didakwa Pasal Berlapis Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

    Korupsi Madiun, Bambang Irianto menjalani sidang perdana.

    Madiunpos.com, SIDOARJO -- Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto menjalani persidangan perdana kasus dugaan korupsi, Selasa (11/4/2017) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

    Dalam sidan itu, Bambang didakwa dengan pasal berlapis.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Selain itu terdakwa juga dijerat pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata dia dalam sidang.

    Selain itu, kata dia, menjerat terdakwa dengan pasal tentang pencucian uang sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengambil sikap atas dakwaan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.

    Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.