Tak Mau Ada Kebocoran PAD, Pemkot Madiun Mulai Menerapkan E-Retribusi di Pasar Besar

Pemkot Madiun mulai menerapkan e-retribusi di Pasar Besar dengan tujuan menekan angka kebocoran PAD.

Tak Mau Ada Kebocoran PAD, Pemkot Madiun Mulai Menerapkan E-Retribusi di Pasar Besar Wali Kota Madiun, Maidi, saat meluncurkan sistem e-retribusi di Pasar Besar Madiun, Rabu (24/5/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mulai menerapkan e-retribusi di Pasar Besar Madiun. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pedagang di pasar tersebut.

    Sebelum penerapan e-retribusi ini, Pemkot Madiun sebelumnya juga telah menerapkan e-parkir di Pasar Besar Madiun. Langkah digitalisasi retribusi ini sesuai dengan smart city yang kini diterapkan di Kota Madiun.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan e-retribusi ini bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.

    “E-parkir dan e-retribusi ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Karena untuk optimalisasi pendapatan daerah,” kata dia saat launching e-retribusi di Pasar Besar Madiun, Rabu (24/5/2023).

    Baca Juga: Datangi Bupati Madiun, Puluhan Petani Wadul Harga Porang Anjlok

    Penerapan pembayaran retribusi secara digital ini, kata Maidi, diyakini tidak akan ada lagi kebocoran PAD dari retribusi pedagang pasar.

    Kalau sebelumnya, pembayaran dilakukan secara cash atau tunai, bisa saja petugas membawa dan menggunakan uang tersebut. Namun, melalui pembayaran digital ini tidak bisa dilakukan lagi.

    “Kalau dulu orang itu narik-narik duitnya dibawa pulang. Duitnya tinggal separo baru disetor. Kadang ada seperti itu. Maka e-retribusi ini tidak ada lagi kasus seperi itu,” jelas dia.

    Melalui sistem digital ini, petugas penarik retribusi hanya melakukan pekerjaan penarikan dan administrasi. Petugas tersebut tidak lagi menjadi bendahara dan membawa keuangan hasil retribusi. Sehingga harapannya sudah tidak ada lagi kebocoran PAD.

    Baca Juga: 157 Calon Haji Asal Kota Madiun Dijadwalkan Terbang ke Tanah Suci Rabu Ini

    Untuk pembayaran retribusi ini, pedagang wajib menunjukkan QR code dan dompet digital yang telah dibuat oleh petugas Dinas Perdagangan. Kemudian pedagang mengisi atau top up dana sesuai kebutuhan. Ketika ada penarikan retribusi, pedagang cukup menunjukkan QR code yang kemudian dipindai oleh petugas.

    “Bagi pedagang yang sudah membayar kan ada notanya. Jadi nanti kalau ditarik lagi oleh petugas ganti bisa menunjukkannya. Kan itu sudah terlihat,” jelasnya.

    Dengan menerapkan e-retribusi ini, Wali Kota berharap realisasi PAD dari sektor ini bisa semakin meningkat. Ketika retribusi bisa ditarik secara optimal, harapannya bisa semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Sistem e-retribusi ini nantinya akan diterapkan di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Madiun. Sistem ini pun diklaim satu-satunya di wilayah Jawa Timur bagian barat.

    “Kalau pakai e-retribusi ini kan jadi tahu nilai PAD. Kalau sebelumnya masih belum jelas, karena ada yang disetor ada yang tidak,” ungkap Maidi. (ADV)

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.