Masa Jabatan Wali Kota Madiun Berakhir pada Akhir Tahun 2023

Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Maidi dan Inda Raya Ayu Miko Saputri, bakal berakhir pada 31 Desember 2023.

Masa Jabatan Wali Kota Madiun Berakhir pada Akhir Tahun 2023 Wali Kota Madiun, Maidi, memimpin uapacara dalam memperingati Hari Jadi ke-104 Kota Madiun di alun-alun setempat, Senin (20/6/2022). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Maidi dan Inda Raya Ayu Miko Saputri, bakal berakhir pada 31 Desember 2023.

    Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, mengatakan pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) akhir masa jabatan (AMJ) wali kota dan wakil wali kota yang habis pada 29 April 2023. Namun, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan hasil pemilihan umum tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

    Dia menyampaikan pimpinan DPRD Kota Madiun mengusulkan penetapan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai wakil pemerintah pusat.

    "Sesuai Undang-undang, hasil Pilkada 2018 harus berakhir 2023. Juga, hasil konsultasi dengan Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] serta DPRD Provinsi Jatim," tuturnya, Jumat (21/7/2023).

    Baca Juga: Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo

    Mengenai pengusulan penunjukan penjabat (Pj) wali kota Madiun, kata Andi, pihaknya belum bisa mengusulkan. Hal ini karena masih menunggu ketentuan dari Mendagri yang belum kunjung turun.

    Menurutnya, ketentuan dari pemerintah pusat mengenai pengusulan Pj perlu dipercepat. Pasalnya tidak sedikit kepala daerah di Jawa Timur yang diusulkan penjabat.

    “Ada 18 daerah di Jatim yang akan mengusulkan Pj. Ini akan menjadi kendala bagi kami terkait keterbatasan SDM yang akan kami usulkan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Andi menyampaikan PNS yang bisa menjadi Pj wali kota adalah yang minimal eselon IIa dengan golongan IVb.

    "Kalau di daerah hanya bisa sekda. Terlepas dari itu, mungkin ada beberapa usulan atau masukan internal DPRD terkait Pj bisa dari kementerian atau pemprov," kata dia.

    Baca Juga: Bupati Launching Pakaian Adat & Khas saat Peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Madiun

    Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi di masa akhir jabatan mengatakan akan fokus untuk menyelesaikan pekerjaannya yang sudah dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun.

    “Waktu ada batasnya. Ada datang, ada pergi. Yang terpenting tugas secara amanah dijalankan sesuai program yang bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” kata dia.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.