KORUPSI MADIUN : Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Gratifikasi Proyek Pasar Besar
Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Pasar Besar di daerah tersebut.
"KPK telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup terkait pembangunan proyek Pasar Besar Madiun dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejalan penetapan BI [Bambang Irianto] sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016), seperti dikutip okezone.com. Baca juga: Kantor Digeledah 5,5 Jam, Wali Kota Madiun Tak Tampak.
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, telah? diperiksa KPKÂ pada 6 Oktober 2016 terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pasar Besar Madiun tahun 2010-2011 dengan total kerugian negara Rp76,5 miliar.
Ruangan Wali Kota Madiun juga telah digeledah oleh tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Senin pagi untuk melengkapi alat bukti dugaan suap korupsi proyek Pasar Besar Madiun.?
Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pantauan Madiunpos.com di Madiun, hingga pukul 20.30 WIB, belum ada informasi mengenai penangkapan Wali Kota Madiun.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
- Masa Jabatan Wali Kota Madiun Berakhir pada Akhir Tahun 2023
- Hari Pertama MPLS, Wali Kota Madiun Tegaskan Jangan Sampai Ada Bullying di Sekolah
- Kota Madiun Sabet 3 Penghargaan dalam Ajang Top BUMD Awards 2023
- Mantap! Pemkot Madiun Terima Penghargaan UHC dari Pemerintah Pusat
- Berikan Materi Parenting, Wali Kota Madiun: Pendidikan Anak Investasi Tak Ternilai
- Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.