KORUPSI MADIUN : Ini 5 Lokasi Yang Digeledah KPK Terkait Gratifikasi Wali Kota Madiun
Korupsi Madiun, KPK menggeledah lima lokasi terkait kasus gratifikasi Wali Kota Madiun.
Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Pasar Besar di Madiun, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan Bambang diduga langsung maupun tidak langsung serta dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek Pasar Besar Madiun.
"Pada saat melakukan perbuatan seluruh atau sebagian untuk mengurus atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya?" jelas Laode di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016), seperti dikutip okezone.com.
Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK melakukan pengeledahan di lima lokasi di Madiun dan Jakarta. KPK menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik dari lima lokasi.
?"Ada lima lokasi yang digeledah satu di Jakarta, dan kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas BI [Bambang Irianto], rumah anak BI, dan kantor milik DI PT Cahaya Terang Setata. Sedangkan di Jakarta PT Lince Roma Wilaya," ungkap dia.
Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
- Masa Jabatan Wali Kota Madiun Berakhir pada Akhir Tahun 2023
- Hari Pertama MPLS, Wali Kota Madiun Tegaskan Jangan Sampai Ada Bullying di Sekolah
- Tak Mau Ada Kebocoran PAD, Pemkot Madiun Mulai Menerapkan E-Retribusi di Pasar Besar
- Uji Coba Rampung, Parkir Elektronik di Pasar Besar Madiun Diberlakukan Normal
- Cegah Kebocoran Retribusi, Pemkot Madiun Berlakukan Parkir Elektronik di Pasar Besar
- Kota Madiun Sabet 3 Penghargaan dalam Ajang Top BUMD Awards 2023
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.