KORUPSI MADIUN : Ini 5 Lokasi Yang Digeledah KPK Terkait Gratifikasi Wali Kota Madiun

KORUPSI MADIUN : Ini 5 Lokasi Yang Digeledah KPK Terkait Gratifikasi Wali Kota Madiun Tim KPK memasukkan sejumlah dokumen yang diambil dari ruang Kantor Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, ke mobil seusai penggeledehan, Senin (17/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Korupsi Madiun, KPK menggeledah lima lokasi terkait kasus gratifikasi Wali Kota Madiun.

    Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Pasar Besar di Madiun, Jawa Timur.

    Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan Bambang diduga langsung maupun tidak langsung serta dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek Pasar Besar Madiun.

    "Pada saat melakukan perbuatan seluruh atau sebagian untuk mengurus atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya?" jelas Laode di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016), seperti dikutip okezone.com.

    Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK melakukan pengeledahan di lima lokasi di Madiun dan Jakarta. KPK menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik dari lima lokasi.

    ?"Ada lima lokasi yang digeledah satu di Jakarta, dan kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas BI [Bambang Irianto], rumah anak BI, dan kantor milik DI PT Cahaya Terang Setata. Sedangkan di Jakarta PT Lince Roma Wilaya," ungkap dia.

    Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.