KORUPSI MADIUN : Wali Kota Madiun Mundur Jika Kasus Pasar Besar Rampung

KORUPSI MADIUN : Wali Kota Madiun Mundur Jika Kasus Pasar Besar Rampung Wali Kota Madiun Bambang Irianto (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

    Korupsi Madiun dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp78,5 miliar membuat Wali Kota Madiun Bambang Irianto menyatakan keinginan untuk mundur dari jabatannya.

    Madiunpos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun Bambang Irianto di hadapan pers dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) , Jumat (25/9/2015), mengungkapkan niatnya mundur dari jabatan jika kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Pasar Besar Madiun rampung. Saat ini, kasus dugaan korupsi Madiun itu disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Saya sudah rapat dengan keluarga. Kalau kasus pasar selesai, saya akan mundur dari jabatan wali kota. Buat apa jadi wali kota kalau enggak ada benarnya?" ujar Bambang Irianto dalam forum silaturahmi antara jajaran Pemkot Madiun, pers, dan LSM di Asrama Haji Kota Madiun, Jumat.

    Keinginan mundur dari jabatannya itu, menurut Wali Kota Bambang Irianto dipicu rasa kecewa dan merasa tidak tahan dengan tekanan politik yang dihadapinya. Untuk itu, Bambang Irianto mengklaim telah berancang-ancang membuat surat pengunduran diri setelah kasus yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut selesai disidik KPK.

    Terima Gratifikasi
    Sesuai dugaan awal, Bambang Irianto dianggap terlibat menerima kucuran dana atau melakukan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiunitu. Padahal selama kepemimpinannya, bantah Bambang, dirinya sudah banyak melakukan perubahan di Kota Madiun sehingga meraih banyak penghargaan.

    "Hanya satu atau dua orang yang enggak suka, akhirnya berdampak luas. Kasihan masyarakat saya. Karena itu, Saya akan buat surat pengunduran diri ke Presiden, Gubernur, dan Ketua DPRD. Untuk mundur," katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

    Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun bergulir sejak awal tahun 2012. Pada mulanya, Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek Pasar Besar Madiun itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

    Kejaksaan Tinggi Mandek
    Di tengah pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp78,5 miliar itu oleh Kejaksaan Negeri Madiun, mendadak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih. Dalih pengambilalihan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Madiun adalah karena seluruh pengendalian perkara korupsi di Jawa Timur dikendalikan Kejaksaan Tinggi.

    Nyatanya, pada Desember 2012, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut dengan dalih tidak ditemukan adanya kerugian negara. Maka, selanjutnya, kasus dugaan korupsi itu ditelusuri oleh KPK.

    Di tangan KPK, sejumlah pejabat Pemkot Madiun dan saksi lain yang dianggap mengetahui tentang proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu telah diperiksa. Kini, warga Kota Madiun—termasuk Wali Kota Bambang Irianto—menunggu hasil akhir penyidikan tersebut.

     

    KLIK DI SINI untuk Berita Lain Korupsi Madiun:
    - Dugaan Korupsi Pasar Besar Madiun Kini Diselidiki KPK

    - Wali Kota Madiun 10 Jam Diperiksa KPK, Komentar Warga Membanjir
    -
    Wali Kota Madiun Diperiksa KPK, Begini Suara LSM…

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.