Kota Batu Jajal Tilang Elektronik, Per Hari Hampir Seribu Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, Iptu Hariyanto, mengatakan pada hari pertama uji coba, tercatat 883 pengendara melanggar aturan lalu lintas di Jl Diponegoro di simpang empat BCA.

Kota Batu Jajal Tilang Elektronik, Per Hari Hampir Seribu Pelanggar Aturan Lalu Lintas Ilustrasi kamera CCTV. Uji coba penerapan tilang elektronik di Kota Batu. (Pixabay)

    Madiunpos.com, KOTA BATU - Uji coba tilang elektronik atau electronic trafic law enforcement (ETLE) diterapkan di Kota Batu, Jawa Timur, sejak Selasa (23/3/2021). Hasilnya, setiap hari hampir seribu pelanggar lalu lintas terekam kamera pengawas atau CCTV.

    Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, Iptu Hariyanto, mengatakan pada hari pertama uji coba, tercatat 883 pengendara melanggar aturan lalu lintas di Jl Diponegoro di simpang empat BCA. Hari berikutnya, naik menjadi 969 pengendara melakukan pelanggaran.

    Kemudian, pada hari ketiga, tercatat ada 897 kendaraan melanggar lalu lintas. Sedangkan pada hari keempat, ada 613 pelanggaran lalu lintas.

    Miris! Warga Blitar Cabuli-Setubuhi 6 Bocah di Ruang Salat

    Meski demikian, ratusan pelanggar lalu lintas itu tidak dikenakan tilang. "Karena saat ini penerapan ETLE masih dalam tahap sosialisasi," kata dia, dikutip dari Suara.com, Selasa (30/3/2021).

    Namun, lanjut dia, Satlantas Polres Batu tetap mengirim surat teguran kepada para pelanggar juga sebagai cara untuk menyosialisasikan ETLE alias tilang elektronik.

    “Dari total pengendara yang melanggar tidak semua kami kirimi surat. Karena ini masih sosialisasi, dari pelanggar berjumlah ratusan itu. Yang kami kirimi surat hanya 5-10 orang saja per hari,” sambungnya.

    Rutan Ponorogo Bongkar Penyelundupan Narkoba Ditanam di Kardus

    Ia menambahkan pelanggaran lalu lintas selama uji coba ETL itu didominasi pengendara  menerobos traffic light atau lampu merah.

    "Selain itu juga banyak pengendara yang tidak mengenakan helm. Dari ratusan jumlah pelanggar itu didominasi oleh pelanggar asal Kota Batu," ujarnya.

    Surat teguran itu, masih kata dia, dikirim sesuai dengan alamat pada pelat nomor kendaraan yang terekam melanggar aturan lalu lintas.

    Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar

    Perlu diketahui, penerapan ETLE atau tilang elektronik ini beroperasi selama 24 jam melalui pemantauan kamera CCTV. ETLE mendeteksi 10 jenis pelanggaran lalu lintas, meliputi melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara tak kenakan helm, serta pengendara melanggar rambu jalan.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.