KPU Ngawi Sebut 3 Parpol Belum Penuh Syarat sebagai Peserta Pemilu 2024
Tiga dari tujuh partai politik di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi faktual terkait dengan struktur kepengurusan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Madiunpos.com, NGAWI -- Tiga dari tujuh partai politik di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi faktual terkait dengan struktur kepengurusan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Divisi Teknis KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat, mengatakan ketiga partai politik tersebut tidak memenuhi syarat jumlah anggota parpol yang menjadi sampling. Selain itu, juga diperlukan perbaikan pada bagian pengurusnya.
"Di Ngawi terdapat tujuh parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari jumlah itu, empat parpol dinyatakan memenuhi syarat dan tiga parpol ditemukan belum memenuhi syarat," ujar Aman Ridho di Ngawi, Selasa (8/11/2022).
Dia menyampaikan tiga parpol yang belum memenuhi syarat tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Anggota Polisi Tulungagung Ngaku Peroleh Sabu-Sabu dari Anggota TNI
Sedangkan empat parpol yang memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.
Dalam verifikasi faktual tersebut, tim KPU melakukan pengecekan terhadap struktur kepengurusan parpol, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan sampel anggota di daerah yang sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Verifikasi faktual parpol ini, kata dia, bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Kejam! Pelajar di Tulungagung Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Toilet Kantor Dindik
Meski dinyatakan belum memenuhi syarat, ketiga parpol tersebut masih ada kesempatan melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan berupa pengunggahan data anggota baru. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual ulang.
"Proses perbaikan sampai 24 November mendatang," kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Innalillahi, Seorang Calon Haji Asal Kota Madiun Meninggal di Tanah Suci
- Dapat Gaji Fantastis, 11 Mahasiswa PNM Lolos Seleksi Magang ke Eropa
- Bikin Onar di Jombang, Rombongan Pesilat Hajar Polisi & Rusak Mobil Patroli
- Pemkab Madiun Berikan Bantuan Perbaikan untuk Ratusan RTLH
- Tak Mau Ada Kebocoran PAD, Pemkot Madiun Mulai Menerapkan E-Retribusi di Pasar Besar
- 157 Calon Haji Asal Kota Madiun Dijadwalkan Terbang ke Tanah Suci Rabu Ini
- Parah! Seorang Wanita Selundupkan Sabu-Sabu di Mushaf Al-Qur’an ke Lapas Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.