KPU Ngawi Sebut 3 Parpol Belum Penuh Syarat sebagai Peserta Pemilu 2024

Tiga dari tujuh partai politik di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi faktual terkait dengan struktur kepengurusan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

KPU Ngawi Sebut 3 Parpol Belum Penuh Syarat sebagai Peserta Pemilu 2024 Ilustrasi--Kampanye Pemilu. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Tiga dari tujuh partai politik di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi faktual terkait dengan struktur kepengurusan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

    Divisi Teknis KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat, mengatakan ketiga partai politik tersebut tidak memenuhi syarat jumlah anggota parpol yang menjadi sampling. Selain itu, juga diperlukan perbaikan pada bagian pengurusnya.

    "Di Ngawi terdapat tujuh parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari jumlah itu, empat parpol dinyatakan memenuhi syarat dan tiga parpol ditemukan belum memenuhi syarat," ujar Aman Ridho di Ngawi, Selasa (8/11/2022).

    Dia menyampaikan tiga parpol yang belum memenuhi syarat tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

    Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Anggota Polisi Tulungagung Ngaku Peroleh Sabu-Sabu dari Anggota TNI

    Sedangkan empat parpol yang memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.

    Dalam verifikasi faktual tersebut, tim KPU melakukan pengecekan terhadap struktur kepengurusan parpol, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan sampel anggota di daerah yang sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Verifikasi faktual parpol ini, kata dia, bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

    Baca Juga: Kejam! Pelajar di Tulungagung Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Toilet Kantor Dindik

    Meski dinyatakan belum memenuhi syarat, ketiga parpol tersebut masih ada kesempatan melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan berupa pengunggahan data anggota baru. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual ulang.

    "Proses perbaikan sampai 24 November mendatang," kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.