LALU LINTAS MADIUN : Kewajiban Pakai Helm Pengguna Sepeda Motor Listrik Dipertanyakan

LALU LINTAS MADIUN : Kewajiban Pakai Helm Pengguna Sepeda Motor Listrik Dipertanyakan Sepeda motor listrik melintas di jalan raya. (Facebook-Pramono Hadi)

    Lalu lintas Madiun diwarnai kehadiran sepeda motor listrik.

    Madiunpos.com, MADIUN — Pengguna akun Facebook Pramono Hadi mengunggah pertanyaan di grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun), Selasa (5/1/2016) pukul 20.40 WIB. Dia penasaran dengan peraturan lalu-lintas terkait penggunaan sepeda motor listrik.

    "Motor cilik kaya gini pakai STNK [surat tanda nomor kendaraan] gak ya?" tulis Pramono Hadi yang sekaligus mengunggah foto sepeda motor listrik sedang digunakan di jalan raya. Pantauan Madiunpos.com di Facebook, Kamis (6/1/2016) pagi, pertanyaan Pramono Hadi soal penggunaan sepeda motor listrik telah disukai 24 akun Facebook dan mendapat enam komentar.

    Pemilik akun Facebook Pras Setyo mengaku tidak mengetahui peraturan lalu-lintas terkait penggunaan sepeda motor listrik. Dia hanya merasa miris para pengguna sepeda motor listrik kerap nekat melintas di jalan raya tanpa menggunakan helm, berbeda dengan pengguna kendaraan bermotor pada umumnya.

    "Biar yg berwenang pak bos yg menjawabnya.. Saya sering lihat.. Miris juga.. Nggak pakai helm.. Coba klo da kejadian laka...," tulis Pras Setyo di dalam kolom komentar.

    Pengguna akun Facebook Candra Tri Listyanto menilai pengguna sepeda motor listrik tidak perlu mengantongi STNK. Menurut dia, sepeda motor listrik tidak termasuk klasifikasi kendaraan bermotor.

    "Itu motor listrik ya om...? Setahu saya tidak [memerlukan STNK]... Krn bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor... Jadi juga tidak harus pakai helm, karena termasuk kategori sepeda," pendapat Candra Tri Listyanto.

    Mestinya pakai STNK?
    Berbeda dengan Candra Tri Listyanto, pemilik akun Facebook Aris Wong Madioen menyampaikan semua kendaraan yang digerakan dengan motor atau mesin perlu dilengkapi STNK. Pengguna sepeda motor listrik, menurut dia, tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas.

    "Setahu saya semua kendaraan yang digerakan dengan motor atau mesin itu dinamakan kendaraan bermotor dan harus ada surat-suratnya termasuk STNK dan SIM untuk pengendaraanya," papar Aris Wong Madioen.

    Sementara itu, pengguna akun Facebook Vander Satrio Wicaksono menerangkan kendaraan bermotor yang kecepatannya bisa melebihi 40 km/jam harus punya STNK. "Katanya sich sgla sesuatu kendaraan bermesin/bermotor yg kecepatannya bs sampai min 40 km/jam dan bs naik lg kecepatannya itu harus pnya STNK... Dan pajak. Kli speda elektrik kcpatannya max 40 km/jam mgkin masih gak brlaku buat STNK," jelas Vander Satrio Wicaksono.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.