LAPORAN HARTA KEKAYAAN : Hanya 50% PNS Ditargetkan Laporkan Kekayaan, Hingga Kini Baru 20%...

LAPORAN HARTA KEKAYAAN : Hanya 50% PNS Ditargetkan Laporkan Kekayaan, Hingga Kini Baru 20%... Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Dok.)

    Laporan harta kekayaan PNS hanya ditarget rampung separuh pada akhir 2015 ini. Itupun, hingga akhir tahun begini, belum separuh dari target yang hanya 50% total PNS yang mematuhinya.

    Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hanya menargetkan 50% pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaan mereka pada akhir 2015 ini. Saat ini, berdasarkan catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) jumlah PNS mencapai 4,1 juta.

    Targetkan penyerahan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) oleh separuh dari 4,1 juta PNS pada akhir 2015 itu diungkapkan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Didid Noordiatmoko di Madiun, Jawa Timur, Kamis (5/11/2015).

    "Dari 4,1 juta PNS yang ada di Tanah Air, ditargetkan 50%-nya atau sekitar 2 juta PNS telah melaporkan LHKASN ke pusat hingga akhir 2015," ujar Didid Noordiatmoko seusai menjadi narasumber Sosialisasi LHKASN di Wisma Haji Kota Madiun.

    Dari hanya 2 juta PNS yang jadi target penyerahan LHKASN pada tahun ini tersebut, hingga pengujung tahun ini, baru 800.000 atau belum separuh target yang telah melaporkan LHKASN ke pusat secara online atau dalam jaringan. Sebanyak 800.000 PNS itu berarti hanya mencapai 20% dari total jumlah PNS. "Saat ini yang melalui mekanisme aplikasi Sihara sekitar 800.000 PNS yang telah melaporkan. Sedangkan, yang manual malah belum kami pantau," kata dia.

    Untuk itu, pihaknya meminta seluruh PNS segera melengkapi LHKASN, karena hal itu merupakan salah satu bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil. Selain itu, laporan LHKASN juga menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah.

    Diakuinya, kendala pembuatan LHKASN selain dari sisi PNS juga masih minimnya sosialisasi yang diberikan oleh Kemenpan-RB. Hal itu disebabkan karena banyaknya daerah terpencil yang belum bisa mengakses aplikasi Siharka dan minimnya petugas yang melakukan sosialisasi.

    Wali Kota Mengimbau

    Terkait buruknya capaian Kemenpan-RB atas laporan harta kekayaan PNS tersebut, Wali Kota Madiun Bambang Irianto mengimbau seluruh PNS di lingkup Pemkot Madiun segera membuat LHKASN sesuai Surat Edaran Kemenpan-RB No. 1/2015 tentang LHKASN.

    "Saya harap seluruh PNS di lingkup Pemkot Madiun segera membuat LHKASN. Karena pada dasarnya pelaporan LHKASN dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Bambang Irianto.

    LHKASN bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur, penguatan integritas, dan menciptakan aparatur negara yang jujur. LHKASN juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap PNS dari bentuk fitnah terkait kekayaan yang dimiliki. "Untuk itu segera dilaporkan,” pinta Bambang menunjukkan dukungannya atas sosialisasi yang dilakukan Kemenpan-RB terhadap jajarannya.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.