MEME TERBARU : Unggah Meme Dianggap Hina Polisi, Office Boy Bank di Ponorogo Terancam Bui

MEME TERBARU : Unggah Meme Dianggap Hina Polisi, Office Boy Bank di Ponorogo Terancam Bui Foto asli Bripda Aris Kurniawan yang disunting Imelda Syahrul menjadi meme atau gambar lucu. (JIBI/Solopos/Detikcom-Polres Ponorogo)

    Meme terbaru asal Ponorogo bikin heboh, office boy bank di Ponorogo pembuatnya terancam hukum pidana.

    Madiunpos.com, Jakarta — Imelda Syahrul Wahab, office boy sebuah bank di Ponorogo, Jawa Timur dilaporkan anggota polisi karena mencatut foto polisi yang ia peroleh dari Internet. Foto itu disuntung Imelda Syahrul menjadi meme lalu diunggah di grup rahasia Info Cegatan Polisi Ponorogo di Facebook. Sayangnya, meme terbaru yang di-posting Imelda Syahrul itu dianggap menyindir—bahkan menghina—para polisi lalu lintas (polantas).

    Didasari laporan polisi tersebut, office boy asal Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun itu ditangkap aparat, Jumat (30/10/2015), atau tiga jam pascafoto Bripda Aris Kurniawan, salah seorang anggota Satlantas Polres Ponorogo, hasil suntingan Imelda Syahrul itu diunggah. Foto Bripda Aris itu disunting Imelda Syahrul sedemikian rupa lalu ditambahkan kata-kata lucu bernada sindiran, khas parodi meme.

    "Saya tahu dari teman polisi yang menunjukkan foto saya dilecehkan di Facebook. Setelah melihat saya langsung lapor ke SPK," kata Bripda Aris Kurniawan saat ditemui wartawan di Mako Satlantas Polres Ponorogo, Kamis (5/11/2015), terkait keberadaan meme atau gambar lucu terbaru itu.

    Aris mengaku selama ini tidak memiliki hubungan kerabat ataupun mengenal pelaku. "Saya tahu ya baru pas ditangkap setelah saya lapor. Sebelumnya saya tidak mengenal pelaku sama sekali. Di FB pun saya juga tidak berteman dengan pelaku," ujar Aris.

    Wajib Lapor
    Wakapolres Ponorogo Kompol Suharnoto mengatakan, salah seorang anggotanya tidak terima dilecehkan di jejaring sosial Facebook. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa motif pelaku karena diduga menghina polisi baik secara perorangan maupun instansi. Apalagi foto yang diunggah merupakan anggota polisi yang berseragam lengkap dan tengah mengatur lalu lintas.

    "Pelaku sampai sekarang masih diperiksa, tapi tidak ditahan hanya wajib lapor. Kalau pasal dan alat bukti saya rasa sudah cukup," kata Wakapolres.

    Imelda Syahrul dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan atau denda Rp 2 miliar. Setelah ditangkap Jumat (30/10/2015) lalu, dia tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor.

    Mediasi Dulu
    Kasus meme bermasalah itu, Kamis siang, juga dimintakan konfirmasi Kapolri Jenderal Pol Badrodin yang ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Ia mengatakan akan mengecek kasus tersebut.

    Meski demikian, Kapolri tegas menyatakan dalam penanganan kasus, seharusnya mediasi terlebih dulu. "Enggak bisa langsung ditindak," kata Badrodin sebagaimana dikutip laman aneka berita Detikcom.

    Walau begitu, Badrodin menyayangkan tindakan Imelda Syahrul yang mengedit foto Bripda Aris Kurniawan lalu membuat kata-kata bernada sindiran yang menyangkut institusi polisi. "Yang buat meme, ya jangan seperti itu. Jangan sampai merekayasa foto, itu bisa menimbulkan kebencian atau menjelekkan orang lain," terangnya.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.