Mendagri Tito Karnavian Pecat Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa, diberhentikan dari jabatannya dan digantikan wakilnya.

Mendagri Tito Karnavian Pecat Bupati Mojokerto Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Antara)

    Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberhentikan Mustofa Kemal Pasa dari jabatannya sebagai Bupati Mojokerto. Pemberhentian ini terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Mustofa bersalah dalam kasus korupsi dana perizinan menara senilai Rp2,75 miliar.

    Untuk sementara, Wakil Bupati Pungkasiadi yang akan mengemban amanah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mojekerto. Surat Keterangan pemberhentian Mustoda sebenarnya sudah ditetapkan sejak 5 Juli 2019 lalu. Surat itu baru ditandatangani Mendagri Tito pada 8 November 2019 dan diterima Pemkab Mojokerto pada Senin, 25 November 2019.

    "Iya ini baru kami terima Senin kemarin, pasti akan kami tindak lanjuti. Segera koordinasikan dengan DPRD untuk menentukan agenda paripurna," terang Kabag Administrasi Pemerintahan, Rahmat Suhariyono, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (27/11/2019).

    Terdapat tiga poin penting dalam surat Mendagri tersebut, yakni memberhentikan Mustofa tidak dengan hormat karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Poin kedua yakni menunjuk Pungkasiadi sebagai Plt untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati hingga dilantiknya wabup sebagai bupati. Serta poin terakhir yaitu SK ini berlaku sejak ditetapkan, 5 Juli 2019 lalu.

    Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, menjelaskan hingga saat ini DPRD belum menerima salinan surat dari Kemendagri tersebut. Sehingga mereka belum bisa menjadwalkan sidang paripurna.

    "Pastinya kami akan gelar rapat Banmus [Badan Musyawarah] dulu untuk menentukan agenda rapat paripurnanya, itu pun kalau sudah terima suratnya," ucapnya.

    Sementara itu, PLT Bupati Mojokerto, Pungkasiadi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Abah Ipung, saat dihubungi jatimnet.com melalui pesan singkat belum memberikan keterangannya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.