Meresahkan Petani! 6 Bocah Pencuri Onderdil Diesel Sawah Ditangkap Polisi Ponorogo

Enam bocah di Kabupaten Ponorogo ditangkap karena mencuri onderdil mesin diesel di sawah milik petani.

Meresahkan Petani! 6 Bocah Pencuri Onderdil Diesel Sawah Ditangkap Polisi Ponorogo Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, menunjukkan barang bukti aksi pencurian yang dilakukan enam bocah, Rabu (8/6/2022). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Enam bocah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri onderdil mesin diesel untuk pengarian sawah.

    Enam bocah yang melakukan pencurian itu adalah SBM, 14; ABS, 13; APR, 13; RN, 17; AAGP, 14; dan MAE, 16. Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Sambit, Ponorogo.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Para pelaku ini ternyata masih di bawah umur atau remaja.

    Penangkapan para pelaku pencurian onderdil mesin diesel itu berawal dari laporan dari petani yang mengalami kehilangan benda tersebut.

    Baca Juga: Kabupaten Ponorogo Bersiap Jadi Smart City

    “Adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di lokasi tersebut sering terjadi aksi pencurian mesin diesel yang digunakan untuk pengairan area sawah,” kata dia, Rabu (8/6/2022).

    Setelah dilakukan penyelidikan, kata Catur, polisi akhirnya mengamankan salah satu pelaku berinsiial SBM di rumahnya di Kecamatan Sambit. Setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa pelaku ini mencuri bersama teman-temannya.

    Untuk barang bukti, ternyata para pelaku ini sudah membuangnya ke sungai. Namun, petugas berhasil menemukannya untuk barang bukti.

    Baca Juga: Rogoh Kocek Pribadi Rp420 Juta, Crazy Rich Ponorogo Lebarkan Jalan di Desanya

    “Para tersangka ini sempat membuang barang bukti ke sungai. Namun, akhirnya semua bisa kita amankan,” jelasnya.

    Barang bukti yang diamankan yaitu tujuh pompa diesel, 2 set kunci shock, 7 rotor, 2 sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi dalam melakukan pencurian.

    Atas perbuatan itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.