Minta Uang dan Mobil Tak Dituruti, Anak di Malang Bunuh Bapak

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan kasus anak bunuh bapak berawal saat pelaku meminta uang kepada korban. Kebetulan, korban tak bisa memenuhi keinginan pelaku.

Minta Uang dan Mobil Tak Dituruti, Anak di Malang Bunuh Bapak Adi Pratama, warga Malang tersangka pembunuh bapaknya sendiri. (Muhammad Aminudin/detikcom)

    Madiunpos.com, MALANG – Polisi menetapkan Adi Pratama, 26, sebagai tersangka pembunuhan terhadap bapaknya sendiri, Tamin, 46, warga Desa Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Adi membunuh bapaknya secara brutal.

    Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan kasus anak bunuh bapak berawal saat pelaku meminta uang kepada korban. Kebetulan, korban tak bisa memenuhi keinginan pelaku.

    "Pelaku awalnya minta uang Rp3 juta, tapi tidak diberi oleh korban. Akhirnya pelaku marah dan melakukan upaya pembunuhan," ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).

    Baku Hantam Warnai Pemilihan Ketum PB HMI di Surabaya

    Pelaku juga sempat meminta kepada korban agar dibelikan mobil Honda Jazz. Kembali keinginan pelaku juga tak bisa dipenuhi oleh korban.

    Pelaku yang marah akhirnya membacok bapaknya sendiri hingga meninggal. Muka korban tak berbentuk lagi setelah dibacok berkali-kali. Pelaku juga membakar kaki kanan bapaknya. Pangkal paha hingga ujung kaki menghitam karena gosong terbakar.

    "Setelah menghabisi korban secara brutal. Pelaku kemudian kabur bersembunyi di area hutan wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan," jelas Hendri Umar.

    Wow, Siswi Ponorogo Lolos SNMPTN Kedokteran Unair pada Usia 15 Tahun

    Hendri mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya mempertimbangan aspek kejiwaan pelaku yang disebut mengidap gangguan jiwa. Sebab, ada beberapa keterangan pelaku sempat berulang kali dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan medis.

    "Kita akan segera koordinasikan dengan pihak RSJ menyangkut kejiwaan pelaku. Kami tidak ingin ambil risiko ditempatkan di rutan sini, sementara kita titipkan di RSJ sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku," ungkap Hendri.

    "Kalau memang terbukti mengalami gangguan jiwa akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Hendri.

    UNS Kembangkan Kampus di Caruban, Ini Saran Menko PMK

    Seperti diberitakan, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dikejutkan dengan kematian tragis Tamin di rumah pelaku atau anak kandungnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.