MIRAS PONOROGO : Tepergok Bawa 660 Liter Arjo, 2 Warga Jateng Malah Menyogok Polisi

MIRAS PONOROGO : Tepergok Bawa 660 Liter Arjo, 2 Warga Jateng Malah Menyogok Polisi Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

    Miras Ponorogo, dua warga Jawa Tengah ditangkap saat hendak mengirim miras arjo ke Madiun.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua warga asal Jawa Tengah dibekuk aparat Polsek Somoroto, Ponorogo, di jalan Ponorogo-Solo, Desa Carat, Kecamatan Kauman, saat hendak mengirim minuman keras jenis arak jowo (arjo) ke Madiun, Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Dua orang itu juga berniat menyogok petugas dengan uang senilai Rp990.000 ketika tertangkap tangan.

    Dua orang itu bernama Suwarno, 37, warga RT 006/RW 009, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan Ari Wibowo, 21, warga Dukuh Dranan, Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Kapolsek Somoroto, Kompol Budi Nurtjahjo, mengatakan dua pria itu ditangkap polisi saat membawa 21 jeriken berisi 660 liter miras arak jowo produksi dari Kabupaten Sukoharjo. Miras tersebut dibawa kedua pelaku menggunakan pikap Granmax.

    "Ada 22 jeriken yang dibawa pelaku, masing-masing jeriken berisi 30 liter arjo," kata dia kepada wartawan, Selasa.

    Budi menuturkan pelaku berangkat dari Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, sekitar pukul 00.30 WIB dan akan menuju ke rumah Mohtar di Kabupaten Madiun. Mohtar merupakan penjual miras yang biasa disetori pelaku.

    Dia menuturkan kedua pelaku juga menyiapkan uang senilai Rp990.000 yang rencananya untuk menyuap petugas ketika mereka tertangkap. Keterangan pelaku, mereka sudah satu tahun terakhir menyetok miras arjo ke berbagai daerah seperti Madiun dan Nganjuk.

    "Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Granmax berpelat nomor AD 9017 HK, uang senilai Rp990.000, dan 22 jeriken berisi arak jowo 660 liter," jelas dia.

    Lebih lanjut, dia menuturkan saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Somoroto untuk proses penyidikan. Kedua pelaku akan dikenai pasal 204 ayat 1 Jo pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.