Modal Rayuan, Pria Ini Setubuhi Siswi dan Cabuli 9 Perempuan di Bawah Umur

Seorang pria di Kota Kediri ditangkap di teras rumahnya. Ia dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA.

Modal Rayuan, Pria Ini Setubuhi Siswi dan Cabuli 9 Perempuan di Bawah Umur Pelaku pencabulan, Bima Naufal (jongkok dan menunduk) (Detik.com/Istimewa)

    Madiunpos.com, KEDIRI -- Seorang pria di Kota Kediri ditangkap saat bersantai di teras rumahnya. Ia dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA.

    Pria ini bernama Bima Naufal, 19, warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap polisi pada Rabu (3/6) malam.

    Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari cerita korban pada orang tuanya. Setelah itu, korban dan orang tuanya melapor ke polisi.

    Anggota DPRD Tulungagung Bantah Banting Botol Bir di Pendapa

    Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, usai menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencabuli 10 perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu.

    "Setelah mendapatkan laporan, Tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Ironisnya berdasar pengakuan pelaku, ia telah 10 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya dan masing-masing merupakan anak di bawah umur, usia SMA," ucap AKP Kamsudi, Kamis (4/6/2020).

    Unik, Physical Distancing di Traffic Light di Tuban Mirip MotoGP

    Menurut Kamsudi, modus pelaku terbilang umum. Yakni bermodal rayuan dan memacari korban. Setelah korban percaya, ia melancarkan aksi bejatnya.Bahkan, salah seorang korban sudah 15 kali disetubuhi oleh pelaku. Persetubuhan dilakukan di sejumlah tempat.

    Saat ini, pelaku masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada korban lainnya.

    Pria PDP di Situbondo Meninggal Dunia, Pemakaman Protokol Covid-19

    Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.