NARKOBA KEDIRI : 2 Pemuda Ditangkap Polisi, 1.271 Pil Koplo Gagal Edar

NARKOBA KEDIRI : 2 Pemuda Ditangkap Polisi, 1.271 Pil Koplo Gagal Edar Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

    Narkoba Kediri, dua pemuda ditangkap polisi yang mengedarkan pil koplo di wilayah Kota Kediri.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Sebanyak 1.271 butir pil koplo jenis dobel L disita aparat Polres Kediri Kota dari tangan dua pemuda di dua lokasi yang berbeda.

    Dua pemuda yang ditangkap polisi itu adalah Yogik Pahala, 19, warga RT 004/RW 002, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan Sapta Heru Setiawan, 24, warga RT 002/RW 009, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri.

    Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, kepada wartawan, Senin (23/1/2017), mengatakan ada dua tersangka pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda pada Sabtu (21/1/2017).

    Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 1.291 pil koplo siap edar yang dibawa kedua pelaku.

    Siswandi menuturkan pelaku Yogik membawa sebanyak 1.271 butir pil dobel L dan pelaku Sapta Heru Setiawan membawa 20 pil dobel L.

    “Kedua pelaku melanggar aturan dalam pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan. Kedua pelaku dianggap tanpa kewenangan mengedarkan obat keras jenis dobel L,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari polreskedirikota.com, Selasa (24/1/2017).

    Dia menuturkan petugas awalnya mendapat informasi mengenai hal itu dari masyarakat bahwa Yogik merupakan pengedar dobel L. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pada Sabtu berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Setelah itu, polisi kembali mendapat laporan mengenai peredaran pil koplo. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sapta di rumahnya. “Kedua pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.