NARKOBA KEDIRI : Kantongi 4,88 Gram Sabu-Sabu, Pemuda Mojoroto Ditangkap Polisi

NARKOBA KEDIRI : Kantongi 4,88 Gram Sabu-Sabu, Pemuda Mojoroto Ditangkap Polisi Aparat Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Jumat (2/12/2016). (polreskedirikota.com)

    Narkoba Kediri, seorang pemuda dibekuk polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang pemuda bernama Sigenta Anggadahe Prakasa, 19, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kediri Kota lantaran diduga melakukan transaksi narkoba.

    Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar, mengatakan pelaku ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,88 gram yang dikemas dalam 10 klip plastik. Barang haram itu disimpan di saku jaket yang dikenakannya.

    Kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Jumat (2/12/2016), Anwar menyampaikan penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

    Selanjutnya, polisi memantau pergerakan pelaku dan menangkap pelaku yang berada di pingir Jl. Veteran, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4,88 gram sabu-sabu di saku jaketnya.

    “Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan. Diduga saat itu, pelaku baru saja melakukan transaksi,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Minggu (4/12/2016).

    Selain menyita 4,88 gram sabu-sabu, kata Anwar, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp350.000 dan satu handphone merek Samsung.

    Dalam penyidikan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan diminta mengambil sabu-sabu dari orang yang berinisial NE dari seseorang berinisial BE. Pelaku mengaku dijajikan imbalan sejumlah uang setelah mengambil paketan barang haram itu.

    “Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” jelas dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.