NARKOBA KEDIRI : Polisi Cokok Tukang Las yang Nyambi Jadi Pengedar SS

NARKOBA KEDIRI : Polisi Cokok Tukang Las yang Nyambi Jadi Pengedar SS Supriyadi dan Hendro, kedua pemuda ini merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap aparat Polresta Kediri. (tribratanewsjatim.com)

    Narkoba Kediri, polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kediri.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Aparat Satresnarkoba Polresta Kediri mencokok dua pemuda yang bekerja sebagai tukang las dan nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Keduanya mengaku sudah melakoni bisnis haram ini sejak tiga tahun silam.

    Dua pemuda itu antara lain, Supriyadi dan Hendro yang keduanya merupakan warga Jl. Merbabu, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

    Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar, mengatakan awalnya polisi menangkap Supriyadi alias Peter di tepi jalan tembus Yayasan Pangruti, Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Penangkapan Supriyadi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba.

    “Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar, pelaku kadapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” kata dia kepada wartawan (29/8/2016) yang dikutip Madiunpos.com dari tribratanewsjatim.com.

    Dari penangkapan Supriyadi, kata Anwar, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip palstik kecil berisi serbuk warna bening atau sabu-sabu seberat 0,25 gram. Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolresta Kediri untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas keterangan pelaku, lanjut dia, pelaku Supriyadi mendapat barang haram tersebut dari Hendro alias Klowor. Polisi langsung meringkus Hendro yang di rumahnya. Sehingga kedua pelaku saat ini berada di Mapolresta Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Pelaku Hendro kepada petugas mengaku sudah tiga tahun terakhir berbisnis narkoba. Selama ini, kedua pelaku belum pernah dihukum atas perbuatannya. “Kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujar dia.



    Editor : Ahmad Mufid Aryono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.