NARKOBA MAGETAN : Pria Penjual Sabu-Sabu Ditangkap Seusai Bertransaksi

NARKOBA MAGETAN : Pria Penjual Sabu-Sabu Ditangkap Seusai Bertransaksi Anggota Polres Magetan saat memperlihatkan TJ, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (tribratanews.polresmagetan.com)

    Narkoba Magetan, seorang pria di Magetan dicocok polisi usai bertransaksi narkoba.

    Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pria di Magetan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji penjara Mapolres Magetan karana tindak pidana yang telah dilakukannya. Pria yang berinisial TJ itu tertangkap tangan setelah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan salah satu konsumennya.

    Pria berinisial TJ itu berusia 26 tahun dan merupakan warga RT 015/RW 003, Kedung Maron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. TJ ditangkap polisi pada Selasa (16/8/2016) di salah satu toko swalayan di Kecamtan Takeran, Kabupaten Magetan.

    Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, menuturkan TJ merupakan pelaku kasus pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku ditangkap polisi sesaat setelah mengantar pesanan sabu-sabu kepada seorang konsumen.

    Penangkapan pelaku berawal dari informasi mengenai aktivitas jual beli barang haram itu di tempat kejadian perkara. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada transaksi narkotika di TKP. Mengetahui hal itu, polisi langsung menangkap TJ.

    Dari tangan pelaku, kata Suwadi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,25 gram, satu sedotan, satu korek api gas, satu buah pipet kaca, satu gunting kecil, satu handphone, satu ATM BRI, satu tas warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE-3440-FR.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada di Mapolres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Selasa (23/8/2016).



    Editor : Ahmad Mufid Aryono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.